17 Agustus 2012, bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-67. Pada 29 Agustus, MPR/DPR-RI merayakan hari ulang tahunnya yang ke-67. Peringatan kemerdekaan RI, selain diisi dengan berbagai acara seremonial kemerdekaan, tentu juga diisi dengan berbagai renungan seraya memaknai kembali arti kemerdekaan. Kemerdekaan dari penjajahan fisik era kolonial, memang sudah dirasakan, namun sebagian masyarakat juga mengartikan bahwa kemerdekaan tersebut “tidaklah cukup” karena tujuan berdirinya bangsa dan negara ini, belum sepenuhnya terwujud. Berbagai upaya riil dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara, masih harus terus diupayakan. Seluruh komponen bangsa dan negara, termasuk para wakil rakyat di lembaga legislatif, masih harus merumuskan kembali permasalahan bangsa, mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan tersebut, demi mencapai makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
Permasalahan Terbesar Bangsa
Tidak dapat dipungkiri, meskipun bangsa ini telah 67 tahun merdeka dan telah memperoleh berbagai capaian yang signifikan di berbagai bidang, namun persoalan kemanusiaan, sebagaimana yang juga dialami oleh berbagai bangsa di dunia, masih dirasakan oleh bangsa ini. Dalam sepanjang sejarah berdirinya negara ini, kemiskinan, masih merupakan persoalan yang harus diatasi. Persoalan kemiskinan ini juga lah yang terderivasi ke dalam berbagai persoalan lainnya seperti berbagai tindak kejahatan, kebodohan, pengangguran, korupsi, dan penyakit moral-sosial lainnya.
Sebenarnya, persoalan kemiskinan disini, kini bukan lagi sekedar diartikan sebagai masalah yang berkaitan dengan kesenjangan pendapatan (income discrepancy), tetapi lebih kompleks lagi, menyangkut masalah ketidakberdayaan (incapability), ketiadaan pengetahuan dan ketrampilan (lack of knowledge and skills), dan kelangkaan akses pada modal dan sumberdaya (scarcity of capital and resources). Namun demikian, hendaklah dipahami bahwa kemiskinan ini juga bisa sebagai akibat dari faktor-faktor lain yang saling berhubungan, sehingga menimbulkan pemahaman yang krusial, mana yang lebih dahulu seperti antara telor dan ayam, antara miskin dan bodoh.
Sebelum mengurai persoalan-persoalan ini, sebelumnya perlu dikaji akar permasalahnnya. Akar dari persoalan-persoalan tersebut, apabila dikelompokkan, setidaknya ada dua faktor determinan utama penyebab kemiskinan selain faktor bencana alam atau kemiskinan alamiah, yaitu faktor struktural dan faktor kultural.
Dalam perspektifstruktural,masyarakat menjadi miskin karena kebijakan negara yang kurang memihak kepada masyarakat miskin. Kemiskinan terjadi karena terjadinya disfungsi negara dalam menjalankan perannya. Disfungsipertama, tampak dalam hal fungsi distributif negara, yakni bagaimana negara mengalokasikan sumberdaya, anggaran, dan kesempatan ekonomi secara adil. Dengan fungsi distributifnya, negara mestinya berkewajiban dalam membantu mereka yang termarjinalkan oleh mekanisme pasar dalam kehidupan rezim ekonomi pasar dan atau rezim ekonomi yang kapitalistis.
Sebagai contoh, berapa banyak usaha rakyat yang bangkrut karena tidak mampu bersaing dengan barang-barang impor, baik dalam segi kualitas maupun dari segi harga. Hampir semua potensi sumberdaya ekonomi dikuasai para Pemilik Modal, sedangkan rakyat hanya menjadi penonton. 80% sumberdaya ekonomi dikuasai hanya 20% Pemilik Modal, sedangkan 20% sisanya diperebutkan oleh 80% rakyat Indonesia. Persoalan distributif negara ini lebih dominan disebabkan karena sistem yang kolutif dan korup yang telah dipraktekkan oleh mereka yang mempunyai kekuasaan dan kesempatan namun tidak amanah, sehingga menimbulkan kesengsaraan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang kurang beruntung atau termarginalkan.
Disfungsi yangkedua adalah disfungsi stabilitatif, dimana negara tidak berhasil dalam menstabilkan perekonomian secara keseluruhan. Fungsi ini menurut para pakar ekonomi publik, lahir karena bertolak pada kenyataan bahwa para pelaku ekonomi, pada keadaan-keadaan tertentu tidak berdaya mengatasi masalah ekonomi yang mereka hadapi, sehingga kalau dibiarkan begitu saja akan menimbulkan instabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Masalah pengangguran adalah contoh masalah yang akan menimbulkan instabilitas perekonomian. Kita mengetahui bahwa ketika pengangguran hadir dan tidak bisa diatasi hanya dari investasi swasta, maka investasi negara harus hadir untuk menyerap tenaga kerja yang ada. Peran ini dikatakan peran stabilitatif karena dengan masifnya pengangguran, bukan saja berimbas pada shock perekonomian, tetapi juga bisa merembet pada shock sosial-politik lainnya yang bisa menimbulkan kerugian besar pada negara. Shock sosial-politik sebagai dampak pengangguran akan terjadi ketika pengangguran itu berlanjut menjadi kemiskinan, apalagi ketika kemiskinan absolut menjadi eksis.
Dalam pandangankultural (budaya),kemiskinan disebabkan oleh rendahnya kapabilitas masyarakat yang diakibatkan budaya masyarakat tertentu, misalnya rasa malas, tidak produktif, ketergantungan pada orang lain, dan kebodohan. Secara kultural, kemiskinan juga disebabkan pandangan dunia yang keliru, yang dipengaruhi pemahaman nilai-nilai agama yang sempit, pasif dan fatalistik. Doktrin takdir bahwa Tuhan telah menentukan segalanya sejak setiap manusia diciptakan, termasuk kaya-miskin, status sosial, kecerdasan, membelenggu mereka yang tidak sempat mengenyam pendidikan agama yang mencerahkan.
Ada tiga determinan penyebab kemiskinan dalam konteks budaya: pertama, produktivitas yang rendah menyebabkan rendahnya upah kerja yang diterima dan rendahnya hasil dari input produktif lainnya. Kedua, kerentanan (vulnerability), yakni situasi dimana risiko dan konsekuensi akibat turunnya pendapatan dan konsumsi. Ketiga, ketergantungan (dependency), yakni ketidakmampuan menghasilkan pendapatan secara independen karena ketidakmampuan bekerja.
Dalam perspektif budaya ini, ternyata bahwa akar dari kemiskinan sejatinya bukan sekadar persoalan ekonomi belaka. Faktor budaya inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya tragedi kemiskinan dalam suatu masyarakat. Apabila kapabilitas masyarakatnya tinggi, akan dengan mudah untuk melakukan resistensi atau perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.
Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup mayoritas muslim di Indonesia, sebenarnya sudah menjawab akar permasalahan dalam perspektif kultural ini. Dalam QS. Ar-Ra’du ayat 11 bahwa “Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, kalau kaum itu tidak mau mengubahnya sendiri”. Artinya, semua perubahan berawal dari perubahan individu terlebih dahulu.
Peran Legislatif
Melihat berbagai persoalan diatas, sebagai bagian dari komponen penting negara ini, peran lembaga DPR amat diperlukan. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kewajiban, hak dan wewenang yang diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sesudah amandemen UUD 1945, fungsi dan kewenangan DPR menjadi lebih kuat di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan, (termasuk fit and proper test terhadap beberapa pemimpin lembaga negara). Dengan demikian, untuk menanggulangi berbagai permasalahan bangsa tersebut, DPR harus mengarahkan semua keputusan dan kebijakannya ke arah yang lebih berpihak kepada kepentingan pemecahan persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara. Produk legislasi, kebijakan anggaran, dan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah wajib berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dalam bidang legislasi,DPR harus dapat menghasilkan UU yang benar-benar “berkualitas” bagi rakyat, dan bukan hanya mengejar “kuantitas” semata. Meskipun sering tidak memenuhi target Prolegnas, sebenarnya banyak UU yang sudah dihasilkan selama periode 2011-2012 ini amat berpihak langsung kepada kepentingan rakyat, antara lain: UU tentang penanganan Fakir miskin; UU tentang Bantuan Hukum; UU tentang Perumahan Rakyat; UU tentang Zakat; UU tentang Siste Peradilan anak; UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan lain sebagainya.
Namun harus diakui secara jujur, masih banyak pula UU yang mengakibatkan alokasi distribusi sumberdaya ekonomi tidak dinikmati oleh rakyat dan bahkan menimbulkan konflik sosial di masyarakat, tentunya ini harus menjadi perhatian anggota DPR untuk secara terus-menerus melakukan perubahan dan penyempurnaan.
Dalam bidang anggaran,DPR harus merumuskan dan menyusun APBN yang berpihak kepada rakyat, antara lain program-program pro-rakyat untuk mengangkat harkat-martabat masyarakat yang sangat miskin dan masih miskin, khususnya kepada mereka yang belum merasakan kue pembangunan nasional.
Disamping itu, upaya penanggulangan kemiskinan harus juga diarahkan pada human capability. Elemen dasar human capability adalah pendidikan yang memainkan peran sentral dalam mengatasi masalah kemiskinan. Dengan pendidikan yang baik, setiap orang memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilan, mempunyai pilihan untuk mendapat pekerjaan, dan menjadi lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
Dengan demikian, pendidikan dapat memutus mata rantai kemiskinan dan menghilangkan permasalahan sosial untuk kemudian meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan saat ini, walaupun biaya pendidikan gratis khususnya wajib belajar 9 tahun, namun akses untuk mendapatkan pendidikan itu sendiri seringkali tidak terjangkau. Demikian pula untuk tahun 2013 dengan wajib belajar 12 tahun, yang perlu diperhatikan hendaknya adalah fasilitas pendidikan yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dalam bidang pengawasan,DPR harus benar-benar mengawasi kinerja Pemerintah sehingga fungsi check and balances antar-lembaga negara benar-benar tercipta, sehingga semua yang sudah direncanakan dengan baik dalam legislasi dan dalam alokasi anggaran, dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya.
Mengingat DPR terdiri dari unsur partai politik, maka Partai Politik juga harus mengambil peran dan tanggungjawab terhadap semua kadernya yang ditugaskan di DPR, agar menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan bangsa.
Makna Kemerdekaan
Hari kemerdekaan merupakan hari yang sangat bersejarah dalam proses perjalanan suatu bangsa. Oleh karenanya, berbagai acara dan kegiatan dilakukan untuk menyambut dan merayakan hari yang sangat sakral tersebut. Tentunya sebagai bagian dari lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam konstitusi, DPR mempunyai peran besar di dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia. Tetapi dalam usia kemerdekaan yang ke-67, peran dalam mengisi kemerdekaan telah tercederai oleh ulah sebagian oknum yang telah mencederai perasaan rakyat, dengan tindakan korup yang merugikan kepentingan rakyat dan telah mencoreng DPR sebagai lembaga terhormat.
Hasil survey dari beberapa lembaga survei yang cukup kredibel, tahun ini DPR dicitrakan sebagai lembaga korup. Walaupun citra tersebut merupakan persepsi publik karena pemberitaan media yang sedemikian masif dan tidak berimbang atas beberapa kejadian, dimana oknum anggota DPR terjebak dalam kasus korupsi, namun hal ini sangat mengganggu usaha DPR untuk mereformasi dirinya menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.
Banyak langkah perbaikan yang sudah dilakukan dalam mencapai visi DPR menjadi lembaga yang amanah sejalan dengan ditetapkannya Renstra DPR 2010-2014, seolah hilang lenyap dari berita, yang muncul hanya berita negatif tentang DPR. Menyikapi situasi dan kondisi yang demikian, momentum Kemerdekaan RI yang ke-67 tahun 2012 dan HUT MPR/DPR ke 67 tahun 2012, hendaklah mampu dimaknai oleh semua anggota DPR beserta seluruh sistem pendukungnya dalam lingkungan Sekretariat Jenderal DPR untuk mawas diri, meningkatkan disiplin dan lebih peduli terhadap kepentingan rakyat, serta lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, daripada hiruk-pikuk mencari panggung politik untuk kepentingan pencitraan dan golongan.
Pada momentum hari ulang tahun ini juga, perlu disampaikan kemajuan yang sudah dicapai terkait dengan reformasi Kesekjenan DPR, sejalan dengan Renstra DPR 2010-2014, untuk keseimbangan berita-berita yang mencitrakan negatif terhadap DPR.
Beberapa perobahan mendasar yang sudah dilakukan dalam lingkup kesekjenan yang merupakan kewenangan Pimpinan DPR bersama Sekretaris Jenderal, antara lain: pertama, selama 3 tahun berturut turut, sejak DPR periode 2009-2014, laporan Keuangan sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua, Prosedur tender untuk pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan 100% dengan e-procurement berbasiskan internet, sehingga proses tender semuanya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Ketiga, DPR merupakan satu-satunya lembaga negara yang secara penuh telah melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Akses informasi dapat diperoleh langsung ke KIP DPR atau melalui websitte DPR.
Keempat,DPR sudah menerapkan sistem pengaduan masyarakat yang berbasis IT, melalui sms dan websitte dan semua pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan substansinya ke Komisi yang terkait. Kelima, Kinerja DPR secara rutin sudah dapat disampaikan ke publik setiap minggu melalui buletin DPR dan majalah Parlemen DPR bulanan. Sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Kualitas kerja sistem pendukung di DPR ini akan semakin optimal, apabila restrukturisasi organisasi Kesekjenan sudah selesai diimplementasikan. Namun karena kewenangan tersebut ada di Kementerian Menpan dan reformasi Birokrasi, maka memerlukan waktu untuk dikoordinasikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Harapan Terhadap Kemerdekaan
Peringatan hari kemerdekaan sekaligus HUT MPR/DPR ini adalah momentum yang selalu tepat untuk mengoreksi hasil kinerja pembangunan sekaligus mengoreksi peran lembaga. Sebagaimana harapan seluruh bangsa terhadap kemerdekaan, harapan kita semua adalah makin terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, sebagaimana tujuan terbentuknya NKRI yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum/bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Oleh karenanya, pada momentum kemerdekaan dan HUT MPR/DPR ini, siapa pun yang merasa menjadi bagian dari bangsa ini, termasuk para pemegang jabatan-jabatan strategis di berbagai lembaga negara, untuk bersama-sama berkontribusi bagi tercapainya cita-cita tersebut, dan bukan menjadi benalu dalam pohon besar bangsa Indonesia. Memang, untuk bangkit dari persoalan bangsa dan mewujudkan cita-cita bangsa tersebut, perlu upaya yang serius. Bangsa ini memerlukan spirit kebersamaan yang kuat untuk bersama-sama memecahkan seuruh persoalan bangsa.
Dalam sebuah hadist yang sangat populer (mutawatir) yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan Abu Daud, "khoirunnas anfauhum linnas" artinya, sebaik-baik umatku adalah umat yang bermanfaat bagi umat lainnya. Andaikata setiap anggota masyarakat Indonesia melaksanakan hadist ini, maka bangsa ini pasti akan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi dan akan bangkit, maju serta mandiri, tidak tergantung kepada bangsa lain.
Namun, agar manfaat yang dikontribusikan masyarakat tersebut bernilai tinggi, maka diperlukan masyarakat yang terdidik dan berilmu tinggi, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi, An-Nasa'i dan Imam Ahmad, yang artinya: "barang siapa ingin menguasai dunia, akhirat maupun dunia dan akhirat, maka kuasailah ilmu". Dari hadist ini dapat disimpulkan bahwa peran menerapkan ilmu pengetahuan, dalam kaitannya membangun peradaban negeri ini, memiliki fungsi sangat penting dan krusial sebagai pondasi bangsa dan negara di masa datang.
Oleh karenanya, pendidikan menjadi isu sentral bagi bangsa Indonesia, untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta dapat memposisikan bangsa ini berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dengan bangsa bangsa lain di dunia.
Dengan pendidikan bangsa yang miskin bisa menjadi kaya, bangsa yang terbelakang bisa menjadi maju, bangsa yang bodoh bisa menjadi pintar, bangsa yang tidak beradab menajdi beradab.
Untuk melengkapi nilai-nilai kemerdekaan RI ke 67 tahun ini, saya mengajak teman-teman anggota DPR untuk tetap memperlihatkan kesungguhan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pertama, kita harus mensyukuri kemerdekaan ini. Sebab dengan bersyukur inilah, nikmat kemerdekaan akan benar-benar dirasakan oleh bangsa Indonesia.Kedua, ikhtiar yaitu berusaha memajukan bangsa ini sesuai dengan kemampuan dan posisi kita sebagai bagian dari elemen bangsa dan negara. Ketiga optimis, yaitu melandasi perjuangan mencapai terwujudnya tujuan bangsa dan negara dengan “tanpa putus asa” meskipun masih banyak persoalan bangsa dan negara ini. Insya'allah!!
***
Syam Jr
August 29 2012 , 13:39
Artikel menarik dengan pandangan yang konfrehensif masalah aktual dalam memaknai kemerdekaan 67 th RI. Namun saya tdk menemukan masalah ideologis dimana penyelenggaraan negara menjauh dari Pancasila.