Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

Pilkadasung Versi DPRD: Telaah Kritis Demokrasi dan Biaya Politik
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
PROFESIONALISME DIREKSI ASDP DAN JERATAN HUKUM
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
GERAKAN EFISIENSI NASIONAL
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

TULISAN

PANDANGAN TERHADAP KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA


Lingkungan laut merupakan salah satu sumberdaya alam yang besar di bumi, yang mengandung berbagai potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan manusia untuk dikumpulkan, dipanen, dan ditambang. Potensi ini meliputi makanan yang bersumber dari laut, berbagai mineral, produk tambang dan sebagainya. Jumlah rupiah yang dapat diambil dari dari laut bisa mencapai ratusan miliar per tahun, namun kita bahkan belum mulai memanfaatkan beberapa sumberdaya yang ada di lautan. Melalui tulisan ini, akan disampaikan beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan dalam mengelola potensi kelautan Indonesia.

Sejak awal peradaban terbentuk, laut telah digunakan dalam tiga cara utama: untuk transportasi, untuk kekuatan militer, dan sebagai sumber makanan. Sejak revolusi industri, tiga cara ini makin diperluas, termasuk sebagai sumber energi, tambang, mineral, dan sebagainya. Indonesia, yang sebagian wilayahnya berupa laut, tentu juga mempunyai ekosistem perairan laut yang sangat beraneka ragam. Berdasarkan sifatnya, ekosistem laut dan pesisir dapat bersifat alamiah dan buatan. Ekosistem alami antara lain:  hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, rumput laut, estuaria, pantai pesisir, pantai berbatu, dll. Ekosistem buatan antara lain: tambak, sawah pasang surut, kawasan pariwisata, kawasan industri dan permukiman.

Melihat kondisi kekayaan laut yang begitu besar, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menjaga ekosistemnya yang berkaitan dengan kehidupan rakyat, agar dapat lebih memanfaatkan laut dan sumberdaya yang dimilikinya secara efesien dan efektif.
 
Potensi Kelautan Indonesia
Indonesia memiliki luas lautan yang jauh lebih luas dibanding luas daratan. Luas lautan mencapai 3,5 juta km2 dan luas daratan mencapai 1,9 Juta km2. Garis pantai sepanjang 104 ribu km dan jumlah pulau 17.504 pulau.[1] Indonesia juga merupakan negara kepulauan tropis terbesar di dunia, dengan letak strategis diantara dua benua (Asia dan Australia), dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Indonesia juga dilalui oleh tiga alur laut kepulauan dan berbatasan laut dengan sepuluh negara berdaulat.[2]
Dari sudut pandang potensi geopolitisini, Indonesia memiliki posisi strategis yang memberi peluang sebagai jalur ekonomi. Misalnya beberapa selat strategis jalur perekonomian dunia berada di wilayah NKRI, yakni Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar dan Selat Ombai-Wetar. Potensi geopolitis ini dapat digunakan Indonesia sebagai kekuatan dalam percaturan politik dan ekonomi antar-bangsa.

Potensi lain, yaitu sumberdaya alam terbarukan, pada tahun 2008, Indonesia menjadi produsen perikanan tangkap ketiga terbesar di dunia dengan produksi 4,95 juta ton.[3] Pada tahun yang sama, produksi akua-kultur untuk moluska dan krustasea sejumlah 1,690 juta ton atau nomor empat terbesar.[4] Namun, Indonesia hanya menempati ranking ke-13 pendapatan ekspor pada tahun 2008 atau senilai 2,471 milyar USD. Lima negara yang memiliki pendapatan ekspor terbesar dari sektor ini adalah China, Norwegia, Thailand, Denmark, dan Vietnam.[5]

Dari sumberdaya alam tak-terbarukan, pesisir dari Laut Indonesia memiliki cadangan minyak dan gas, mineral dan bahan tambang yang besar. Potensi kekayaan tambang dasar laut seperti aluminium, mangan, tembaga, nikel, kobalt, dan lain sebagainya yang sampai sekarang belum teridentifikasi dengan baik, memerlukan teknologi yang maju untuk mengembangkannya.

Potensi wilayah pesisir dan lautan Indonesia jika dipandang dari segi sumberdaya manusia, dapat dilihat dari sekitar 60% penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir. Potensi penduduk yang menyebar di berbagai pulau merupakan aset yang strategis untuk peningkatan aktivitas ekonomi antar-pulau sekaligus pertahanan keamanan negara.
 
Permasalahan Kelautan Kita
Kontribusi ekonomi kelautan Indonesia pada tahun 2005 mencapai 22,42% dari produk domestik bruto (PDB). Untuk sub-sektor perikanan saja, kontribusinya mencapai 3,10% dari PDB tahun 2010, dengan pertumbuhan rata-rata 2,75% pertahun (periode 2006-2010).[6]

Kecilnya kontribusi kelautan kita menunjukkan bahwa potensi kelautan yang kita miliki, belum mampu dieksplorasi secara maksimal. Terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan kelautan di Indonesia. Pertama, permasalahan sektor perikanan akibat luasnya lautan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal. The State of World Fisheries and Aquaculture 2008 justru menyebutkan, bahwa pasokan makanan hasil laut dunia yang dijual dengan harga tinggi, dihasilkan oleh 86% nelayan dari China, India, Vietnam, Filipina, dan lain-lain. Selain itu, impor produk perikanan juga mengganggu kelangsungan produksi perikanan nasional.[7]

Kedua,energi dan sumber daya mineralkelautan tidak dimanfaatkan secara optimal, padahal sekitar 70% produksi minyak dan gas bumi berasal dari kawasan pesisir dan lautan. Dari 60 cekungan potensial mengandung migas, 40 cekungan terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir, dan hanya enam yang di daratan. Dari seluruh cekungan tersebut diperkirakan potensinya sebesar 11,3 miliar barel minyak bumi.[8] Jika potensi ini dimanfaatkan optimal, maka kita akan menghasilkan energi sendiri tanpa bergantung dari potensi energi negara lain.

Ketiga, industri pelayarandi Indonesia sampai saat ini masih terpuruk, karena 95% pelayaran dikuasai oleh kapal berbendera asing. Permasalahan yang dihadapi dibidang industri pelayaran selama ini pada umumnya akibat tidak mampu mengembangkan armada, kurangnya modal dan belum adanya dukungan perbankan karena usaha pelayaran belum digolongkan sebagai usaha yang layak mendapat kredit dari bank.

Keempat, pariwisata bahari belum serius dikembangkan. Indonesia mempunyai daerah-daerah unggulan wisata bahari yang terbentang dari Indonesia bagian timur sampai bagian barat, seperti Raja Ampat di Papua Barat, Takabonarate dan Togean di Sulawesi, di Alor, Pulau Komodo, Flores, dan lain-lain. Minimnya perhatian Pemerintah terhadap pariwisata bahari dilihat dari tidak adanya dukungan perbankan, pembangunan infrastruktur maupun akses ke kawasan wisata terpencil, serta promosi.

Kelima, Industri dan Jasa Maritimbelum berkembang sedemikian rupa. Peran industri galangan kapal, sebenarnya sangat besar karena mempunyai rantai hulu-hilir yang panjang. Identifikasi akar masalah industri perkapalan menunjukkan bahwa pajak kapal terlalu besar dibandingkan negara tetangga terdekat seperti Singapura dan Malaysia. Dukungan perbankan terhadap pengembangan industri perkapalan masih sangat rendah, misalnya dikenakan suku-bunga tinggi terhadap kredit investasi dan kredit modal kerja.

Di tataran kebijakan, sama saja, belum mampu mendorong industri galangan kapal berikut industri penunjangnya. Sektor lain terasa tak memberikan dukungan, padahal industri perkapalan merupakan bagian integral dari keseluruhan industri kelautan.

Keenam, potensi bioteknologi yang belum dimanfaatkan. Potensi industri bioteknologi ini secara garis besar mencakup: (1) Industri bahan alam perairan dan berbagai aplikasi turunannya untuk industri obat, nutraceutical, cosmeticeutical, pangan, pertanian, perikanan; (2) Industri bioproses (proses yang memanfaatkan organisme) untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti bioremediasi, biofiltrasi menghasilkan bahan aktif seperti enzim, menghasilkan berbagai produk untuk mendukung industri pangan seperti berbagai produk fermentasi ikan berupa kecap; (3) Industri budidaya organisme perairan untuk mendukung industri bahan alam dan turunannya.

Ketujuh, pertahanan dan keamanan. Potensi geografis NKRI yang terletak diantara dua benua (Asia-Australia) dan dua samudera (Pasifik-Hindia) menjadikan sumberdaya alam tersebut dimanfaatkan secara illegal, dikarenakan otoritas pengamanan dan pemberdayaan sumber daya alam kita yang sangat lemah. Akibat illegal, unreported, and unregulated fishing, Indonesia kehilangan tidak kurang sebesar Rp 30 trilyun pertahun akibat illegal fishing.

Selain permasalahan tersebut diatas, terdapat juga permasalahan terkait dengan pertahanan dan keamanan, yaitu mengenai pulau-pulau terluar. Terdapat 92 pulau kecil terluar dalam kondisi rawan pendudukan dan penguasaan asing.[9] Secara administratif pulau-pulau tersebut memang wilayah NKRI, tetapi sangat kuat berada dalam pengaruh budaya dan ekonomi negara tetangga. Penduduk di pulau-pulau tersebut menggunakan uang asing dalam jual beli, berbicara dengan bahasa asing, mendengarkan radio dan menonton TV dengan saluran asing, serta dalam pergaulan dan aktifitas kehidupan ekonomi sehari-hari bersentuhan dengan penduduk negara tetangga.
 
Kebijakan Kelautan
Kebijakan kelautan Indonesia didasarkan pada UUD 1945, yang menegaskan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).Terkait dengan kebijakan kelautan, amanat UUD 1945 dijabarkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumberdaya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumberdaya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.
Pada Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN, ada lima prioritas nasional terkait dengan kelautan, yaitu: [1] Prioritas pertama mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola; [2] Prioritas keempat mengenai penanggulangan kemiskinan; [3] Prioritas kelima mengenai ketahanan pangan; [4] Prioritas kesembilan mengenai lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; [5] Prioritas kesepuluh mengenai daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik.

Sedangkan UU yang terkait dengan pengaturan mengenai kelautan di Indonesia adalah: [1] UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; [2] UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut); dan [3] UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

UU sektoral yang terkait dengan pemanfaatan potensi laut, adalah [1] UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, [2] UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; dan [3] UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Meskipun kita telah memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan wilayah perairan kita, namun Indonesia belum mempunyai pengaturan khusus mengenai kelautan. Selama ini pengaturan mengenai kebijakan kelautan, dimuat dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025 dan Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN.

Pengaturan khusus mengenai kelautan belum dimuat dalam legislasi. RUU tentang Kelautan telah dimuat dalam Prolegnas 2010–2014, namun sampai saat ini belum dilakukan penyusunan lebih lanjut, mengingat pengaturan mengenai sub-sektor kelautan telah banyak diatur dalam berbagai UU.
 
Solusi Kebijakan Kelautan
Beberapa rumusan kebijakan kelautan yang ideal dan sesuai dengan potensi bangsa berikut ini, perlu untuk dikaji dan ditindaklanjuti. Rumusan kebijakan mengenai kelautan seharusnya: [1] Memuat dokumen dasar yang memuat visi, misi dan prinsip dasar pengelolaan laut dengan melakukan sinkronisasi dengan peraturan diatasnya. [2] Memberikan arah pembangunan pengelolaan dan pemanfaatan kelautan yang berkelanjutan. [3] Menjamin kepentingan khusus sebagai negara kepulauan. [4] Menuntaskan permasalahan mengenai pengelolaan laut. [5] Merubah paradigma pembangunan kelautan, dengan memandang laut sebagai halaman depan negara. Dan [6] Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan mengenai kelautan.

Dari rumusan kebijakan ini, kita berharap mampu menemukan rumusan kebijakan kelautan yang kongkret,membangun konsensus nasional untuk memperjuangkan kelautan Indonesia, sehingga memberikan warna dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2015-2020.

Selain itu, pemanfaatan potensi laut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selama ini, bangsa kita telah mengabaikan laut dengan menganggap laut sebagai tempat pembuangan limbah. Padahal apabila laut dijaga kelestariannya, potensi yang dihasilkan sangat besar, khususnya untuk perikanan, pariwisata bahari, dan jasa lingkungan.

Laut harus dipandang sebagai masa depan bangsa sehingga harus dibuat kebijakan nasional yang komprehensif, dengan melakukan sinkronisasi terhadap kebijakan yang selama ini ada. Kebijakan yang sudah ada tersebut, apabila bertentangan dengan dokumen kebijakan kelautan yang dibuat harus dilakukan perubahan. *


Tulisan pernah disampaikan pada Hari Nusantara 2012, diselenggarakan oleh Dewan Kelautan Nasional (DKN) di Hotel Bidakara Jakarta, 8 Juni 2012.
[1]Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2011.
[2]Yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.
[3]Setelah China (14,79 juta ton)danPeru (7,36 juta ton)
[4]Berada di bawah China (32,73juta ton), India (3,478juta ton), Vietnam (2,461 juta ton).
[5]Sumber: FAO Yearbook, 2009.
[6]Namun, jika dibandingkan dengan Korea Selatan dan Vietnam yang memiliki garis pantai lebih pendek, nilai tambah sektor kelautan Indonesia dengan angka tersebut, sebenarnya relatif lebih kecil. Sektor kelautan di kedua negara tersebut, menyumbang sekitar 37% dan 57,63% dari PDB. Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2011.
[7]Burhanuddin, 2011.
[8]Rokhmin Dahuri, 2005.
[9]Seperti: Pulau Rondo (di wilayah NAD) berbatasan dengan India, Pulau Berhala (Sumatera Utara) berbatasan dengan Malaysia, Pulau Nipah (Kepulauan Riau) berbatasan dengan Singapura, Pulau Sekatung (Kepulauan Riau) berbatasan dengan Vietnam, Pulau Marampit dan Pulau Marore (Sulawesi Utara) berbatasan dengan Filipina, Pulau Miangas (Sulawesi Utara) berbatasan dengan Filipina, Pulau Fani, Pulau Bras dan Pulau Fanildo (Papua) berbatasan dengan Palau, dan Pulau Mangudu (NTT) berbatasan dengan Australia.


KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000

leonardi hillman
August 11 2014 , 23:51
sangat bermanfaat
Kharisma muna
May 26 2013 , 05:18
Saya setuju dgn tulisan bapak,hal itu sepaham dgn kesukaan saya dgn laut, namun dgn keadaan yg seperti ini banyak pemuda yg masih bertanya-tanya tentang pekerjaan yg dapat di ambil di bidang ini. mungkin bapak bisa memberikan solusinya ? trimakasih