Kongkalikong Politisi-Birokrat Mengeruk Uang Negara
Oleh: Ibnu Purba
Sumber Tulisan: setkab.go.id
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keprihatinannya terhadap penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif yang dilakukan selama ini. Kongkalingkong legislatif eksekutif tersebut kini semakin terbuka, semakin terkuak penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang melibatkan jajaran pemerintahan dan jajaran DPR RI utamanya sejak perencanaan. “Sekarang muncul satu persatu, saya senang sekali. Siapapun dari manapun, dari partai manapun, saya senang sekali. Sekaligus kita ambil tindakan yang tegas. Sudah 8 tahun kita teriak-teriak, 8 tahun kita menata, 8 tahun kita mengatur, 8 tahun kita mengawasi, masih ada orang atau ada pihak yang sepertinya tidak peduli. Sepertinya menganggap ini sebagai angin kosong,” kata Presiden.
Sekarangpun masih ada yang berani diantara anggota parlemen mengajak eksekutif atau kong kalikong dengan eksekutif, ini sekian anggarannya, sekian persen anggarannya tolong dikeluarkan. Hal tersebut diungkapkan Presiden saat membuka Sidang Kabinet Paripurna yang diikuti oleh Wakil Presiden Boediono, seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan pejabat Negara lainnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/7) siang.
Sebelumnya pada pagi hari, Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam menyatakan agar jajaran pejabat di Setkab tidak melakukan deal money politics dalam penyusunan anggaran. “Biar anggaran Setkab dibonsai bahkan dipotong tidak apa-apa daripada ada deal dengan pejabat tertentu yang meminta supaya anggaran kita diterima besar. Jangan ada deal money politics dalam penyusunan anggaran,” tegas Seskab Dipo Alam dalam sambutannya saat melantik pejabat eselon II dan IV di lingkungan Sekretariat Kabinet, di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/7) pagi.
Pernyataan Presiden SBY dan Seskab Dipo Alam diatas merupakan tantangan yang kini kita hadapi bersama. Dan yang semakin memprihatinkan kita, ternyata korupsi kini sudah melibatkan para politisi di DPR (termasuk DPRD). Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Managing Director World Bank, sebagaimana dimuat di situs setkab (13/7), mengemukakan bahwa masalah korupsi merupakan tantangan yang sama di banyak negara untuk membangun institusi yang berdasarkan Good Governance tata kelola yang baik dan bersih, bukan hanya tantangan Indonesia. “Itu merupakan tantangan yang sangat besar bukan hanya di Indonesia, di negara maju, negara miskin semuanya terjadi. Korupsi merupakan tantangan yang paling penting apakah dari sisi penegakan hukum dan sistem peradilan masalah-masalah ini bisa ditangani secara efektif sehingga bisa dicegah kemudian kerugian bisa dikembalikan,"demikian Sri Mulyani kepada wartawan seusai memimpin delegasi World Bank menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/7) pagi.
Apa yang dikatakan Presiden SBY, Seskab Dipo Alam dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah lama menjadi keprihatinan bangsa Indonesia. Bahkan upaya keras yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang pun belum bisa membuat jera para koruptor untuk selalu bangkit kembali . Ibarat pepatah satu hilang tumbuh seribu, itulah yang saat ini terjadi. Meskipun hampir tiap hari upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK, tapi tetap saja bermunculan wajah-wajah baru tersangka koruptor yang menghiasi media massa. Dan yang menarik, sejak era reformasi ini wajah-wajah tersangka para koruptor mulai bermunculan dari mereka yang berasal dari partai politik (parpol).
Dalam artikelnya berjudul Politisi Vampir yang dimuat di harian Kompas (5/7/12), Febri Diansyah, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, mengibaratkan koruptor yang berasal dari parpol atau politisi yang korup itu (tentu tak semua politisi seperti itu) sebagai kisah pengisap darah yang mirip dengan cerita penguasa yang merampas hak-hak mendasar warga negaranya. Berjubah wakil rakyat, tetapi bersekongkol merampok anggaran negara dan menjual kewenangan yang dimilikinya. Korupsi para politisi ini lahir dari persekongkolan politik dengan kelompok bisnis atau korupsi yang dilakukan demi kepentingan dana politik.
Dana politik, menurut Prof. Firmanzah, PH.D, mantan Dekan FEUI dalam bukunya 'Mengelola Partai Politik' (hal. 140-141, tahun 2011), merupakan hal yang esensial untuk menjamin aktivitas politik yang berkelanjutan. Karena hampir setiap ruang gerak politik membutuhkan pendanaan. Mulai dari sewa gedung kantor pusat, peralatan kantor, rapat politik sampai ke bentuk-bentuk kampanye, baik semasa pemilu ataupun non pemilu, sangat membutuhkan sumber pembiayaan. Sumber pendanaan politik bisa diperoleh dari beragam sumber, dari yang sifatnya wajib (setoran kader yang ada di DPR) sampai ke sumbangan pihak-pihak yang bersimpati, baik dalam bentuk fisik seperti gedung dan bangunan, mobil dan kendaraan lain, serta akses ke media. Berdasarkan penjelasan Prof.Firmansyah, yang kini menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, jelas bahwa kader parpol tertentu yang telah berhasil menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, tentunya secara moral dituntut balik untuk memberikan sumbangan dalam upaya mendukung program dan kegiatan parpol.
Dari beberapa kasus yang ditangani KPK akhir-akhir ini, menurut Febri Diansyah, semakin dapat dipahami bahwa politikus benar-benar bisa bermain merampok uang rakyat melalui kewenangannya. Korupsi di kalangan anggota parpol semakin meningkat, karena setelah amandemen UUD 1945, kecenderungan kewenangan yang besar di eksekutif atau pemerintah bergeser ke legislatif. Di satu sisi, ini menjawab kekhawatiran tentang kekuasaan yang sebelumnya berpuncak di tangan presiden. Namun, di sisi lain, kekuasaan politik semakin membengkak di tangan badan legislatif.
Misalnya kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membintangi Anggaran Pembangunan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Mei lalu tidak hanya berpotensi untuk dibaca secara tersirat oleh masyarakat bahwa sebagai penghambat pemberantasan korupsi, akan tetapi juga memperlihatkan bahwa praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan negara kita seolah-olah sedang bergeser dari sistem presidensial ke sistem parlementer. Sebagaimana diketahui bahwa sistem parlementer adalah sistem yang menempatkan peranan dominan parlemen (Badan Legislatif, dalam hal ini adalah DPR-RI) dalam penentuan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional suatu negara bangsa. Kewenangan yang semakin bergeser ke legislatif, semakin nyata kelihatan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan permintaan agar DPR-RI tak menghambat pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam sambutannya saat meninjau peternakan sapi di sumba Timur, Nusa Tenggara Barat, tanggal 4 Juli 2004 lalu.
Kekuasaan yang membengkak di tangan badan legislatif, memang bisa menggoda para anggotanya untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Misalnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013tentang Kekayaan Negara, DPR memiliki hak untuk melakukan fungsi anggaran dan pengawasan yang secara tegas diatur dalam Pasal 15, khususnya ayat (5) sebagai berikut:
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan ayat (5) pada Pasal 15 diatas, sangat jelas besarnya peranan DPR dalam menyetujui APBN yang diusulkan. Anggaran APBN yang diusulkan tidak hanya bersifat global gelondongan, tapi terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal inilah yang menjadi dasar bagi DPR, melalui Komisinya masing-masing, untuk menyetujui usulan anggaran yang diusulkan mitranya sebagai lembaga/ instansi yang dibiayai oleh APBN seperti KPK. Hal ini pulalah yang bisa menggoda para politisi untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
Ternyata godaan para politisi untuk menyalahgunakan kekuasaannya, tidak saja terjadi pada para politisi yang menggeluti legislatif, baik di DPR maupun DPRD, tapi juga pada para politisi yang memilih karier sebagai pimpinan eksekutif atau kepala daerah. Menurut Kementerian Dalam Negeri, sejak tahun 2004 hingga 2012, ada 213 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Jumlah itu sudah meliputi kasus terakhir, yaitu kasus Bupati Buol.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, bahwa penyebab utama banyaknya kasus korupsi itu adalah biaya tinggi untuk menjadi gubernur atau bupati/walikota, akibatnya calon kepala daerah umumnya berutang. Bahkan, kepala daerah umumnya tersandera utang yang mewajibkan nya mengeluarkan izin-izin usaha atau proyek di daerahnya. Bisa juga, utang politik ini menyebabkan kepala daerah tidak objektif menentukan satu perkara (Kompas, 13/7/12)
Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Parahyangan Bandung, Mangadar Situmorang, Kamis (19/4/12), menyatakan, selain politik biaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah, korupsi juga akibat mental dan integritas kepala daerah yang lemah terhadap godaan korupsi. Itu terjadi karena kepala daerah yang diajukan partai politik bukan kader terbaik, melainkan sosok yang populer dan punya modal besar. "Partai politik cenderung mengajukan calon kepala daerah yang populer dan punya modal besar karena dianggap lebih mudah terpilih dalam pilkada secara instan dalam jangka pendek," kata Mangadar.
Oleh karena itu Mangadar berpendapat, bahwa partai politik harus ikut bertanggung jawab atas maraknya korupsi di kalangan kepala daerah. Untuk mengantisipasinya, partai diminta lebih serius melakukan rekrutmen dan kaderisasi dalam tubuh internal partai. Calon yang diajukan sebagai kepala daerah semestinya kader terbaik yang punya kemampuan kepemimpinan, berintegritas bersih, dan bervisi memajukan daerah. Partai harus dikembalikan sebagai lembaga kaderisasi dan agen perbaikan bangsa. Partai harus memberi kesempatan kepada kader-kader berkualitas untuk maju dalam pencalonan kepala daerah.
Partai sangat berperan karena merupakan lembaga yang berhak mengajukan calon kepala daerah. Partai juga menjadi tulang punggung demokrasi. "Dari partailah, perbaikan kondisi politik dimulai. Ini jadi salah satu kunci perubahan," kata Mangadar.
Harapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Parahyangan Bandung diatas bukanlah harapan yang terlalu mengada-ngada. Memang demikianlah yang harus dilakukan oleh para pimpinan parpol dalam mencetak kader-kadernya yang militan dalam memajukan bangsa Indonesia. Para kader parpol harus menjadi contoh dalam menegakkan pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya. Fungsi pengawasan legislatif terhadap kegiatan dan proyek-proyek yang dilaksanakan para eksekutif pemerintahan harus berjalan secara efektif. Bukan sebaliknya, legislatif mengajak para birokrat atau sebaliknya untuk bersama-sama kongkalingkong mengeruk uang negara.
Secara pribadi, penulis berkeyakinan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan secara bertahap oleh KPK mulai menunjukkan hasil. Pemanggilan terhadap Menteri, Petinggi Parpol dan pengusaha kakap tentunya merupakan prestasi KPK yang patut kita acungkan jempol. Upaya KPK untuk mempermalukan para tersangka koruptor dengan mengenakan baju tahanan koruptor merupakan ikhtiar yang perlu kita dukung bersama. Data yang menunjukkan perbaikan tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia, dapat dilihat dari data Transparency International (TI). Sejak tahun 1999, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus menunjukkan kecenderungan membaik (meskipun peningkatannya lambat). Yaitu mulai angka 1,7 di tahun 1999 menjadi 2,0 di tahun 2004 dan 2,8 di tahun 2010. Kini IPK Indonesia pada 2011 meningkat kembali menjadi 3,0. Angka ini mengalami kenaikan 1,0 basis poin dari IPK 2,0 pada tahun 2004 lalu. KenaikanKenaikan IPK tersebut, menurut Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin saat peringatan Hari Antikorupsi yang digelar di MAJT Semarang (9/12/11) merupakan peningkatan tertinggi di antara seluruh negara ASEAN dalam rentang waktu yang sama. Sebagai perbandingannya, Tiongkok yang dianggap sebagai contoh negara yang berhasil memberantas korupsi, maka dalam rentang waktu yang sama 2004-2011, IPK Tiongkok hanya naik 2,0 basis poin.
Untuk mempercepat peningkatan IPK di Indonesia, jelas kita tidak bisa hanya bertumpu pada KPK saja, tapi parpol dan para kadernya yang militan harus mendukung pemberantasan kongkalingkong korupsi antara politisi dan birokrat dalam mengeruk uang negara. Para kader parpol, baik di legislatif maupun eksekutif, harus ikut mengawal penegakan hukum anti korupsi di Indonesia. Para politisi harus mendorong aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan para hakim untuk melakukan langkah-langkah yang obyektif dan profesional dalam melakukan penegakan hukum di bidang korupsi. Kalau ini bisa terjadi, penulis yakin IPK Indonesia akan segera meningkat dan Indonesia bisa tampil sebagai negara maju dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semoga.*
Dr.MandangMichael
December 7 2012 , 10:41
Aku tahu, bahwa Engkau sanggup melakukan segala sesuatu, dan tidak ada rencana-Mu yang gagal.
Firman-Mu: Siapakah dia yang menyelubungi keputusan tanpa pengetahuan? Itulah sebabnya, tanpa pengertian a