Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

Pilkadasung Versi DPRD: Telaah Kritis Demokrasi dan Biaya Politik
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
PROFESIONALISME DIREKSI ASDP DAN JERATAN HUKUM
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
GERAKAN EFISIENSI NASIONAL
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

TULISAN

TRANSPARANSI PELAKSANAAN TUPOKSI DPR


Oleh Dr. Marzuki Alie
 
Istilah transparansi sesungguhnya adalah perpanjangan atau metafora dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika, yaitu sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat dan ditembus.Namun, makna transparansi, sebagaimana yang sering dipakai dan digunakan dalam politik memiliki arti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Di Indonesia sendiri, pada masa kini telah menjadikan transparansi sebagai parameter keberhasilan dalam pemerintahan, dimulai dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah, gema transparansi telah menjadi aksi yang harus diaplikasikan dengan semangat tanggungjawab. Hal ini juga terutama dilandasi dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) yang merupakansarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Keberadaan UU-KIP yang merupakan UU usul inisiatif DPR RIsangat urgen sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.

Sebagaimana tercatat dalam Risalah Rapat Pembahasan RUU-KIP, semangat untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang baik sesungguhnya sudah tercermin pada awal pembahasan RUU. DPR-RI Periode 2004-2009, saat itu,menilai keterbukaan informasi publik merupakan cara untuk mengatasi permasalahan utama bangsa, yaitu dengan menciptakan transparansi untuk berjalannya mekanisme check and balances antara penyelenggara negara, masyarakat sipil dan sektor swasta, agar penyelenggaraan negara menjadi lebih efektif dan efisien. Keterbukaan informasi amat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yang luas dalam pengelolaan sumberdaya publik. Kebebasan memperoleh informasi atau keterbukaan informasi publik merupakan syarat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Keterbukaan informasi publik,merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.Dengan demikian, untuk membangun good governance dipersyaratkan adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pemberian akses informasi, sehinggamenciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien, mencegah KKN, meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan publik.

Selain itu, makna transparansi atau keterbukaan dan tanggungjawab ini, juga menjadi sarana pendidikan politik atau sosialisasi politik yang baik untuk masyarakat. Pendidikan politik mengajarkan masyarakat untuk lebih mengenal sistem politik negaranya. Dapat dikatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik inilah para anggota masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat.

Dua tujuan utama yang dimiliki oleh pendidikan politik adalah pertama, setiap individu diharapkan mengenal dan memahami nilai-nilai ideal yang terkandung dalam sistem politik yang sedang diterapkan. Kedua, setiap individu tidak hanya sekedar tahu, tapi juga lebih jauh, dapat menjadi warganegara yang memiliki kesadaran politik, mampu mengemban tanggungjawab yang ditunjukkan dengan peningkatan partisipasi dalam dunia politik.Pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang selalu mengalami perkembangan. Pembelajaran pendidikan politik yang berkesinambungan diperlukan mengingat masalah-masalah di bidang politik sangat kompleks, bersegi banyak, dan berubah-ubah. Jadi, pendidikan politik adalah suatu upaya sadar yang dilakukan antara pemerintah dan para anggota masyarakat secara terencana, sistematis, dan dialogis untuk mempelajari dan menurunkan berbagai konsep, simbol, hal-hal dan norma-­norma politik dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Merujuk pada beberapa pengertian pendidikan politik, pendidikan politik mempunyai dua tujuan utama. Pertama, untuk mengubah dan membentuk tata perilaku seseorang agar sesuai dengan tujuan politik yang dapat menjadikan setiap individu sebagai partisipan politik yang bertanggung jawab. Kedua, lebih luas untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang sesuai dengan tuntutan politik yang ingin diterapkan.

Melihat pengertian pendidikan politik berikut dua tujuan pendidikan politik tersebut, maka transparansi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPR juga diupayakan untuk menciptakan ketahanan nasional yang kuat, utamanya ketahanan dalam bidang sosial-politik nasional.
 
Transparansidi DPR RI
Sudah kita ketahui bersama, DPR-RI terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih. DPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Ketiga fungsi yang diemban ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

DPR RI menyadari bahwa pelaksanaan ketiga fungsinya tersebut perlu dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, yang salah satu bentuknya dilakukan dengan membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan DPR kepada masyarakat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. DPR sebagai Badan Publik, tentu harus memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya.  Baik rapat-rapat di DPR maupun saat melakukan kunjungan kerja, senantiasa harus dilakukan dengan berorientasi kepada pertanggungjawaban dan pelayanan masyarakat, yang ditandai dengan kesungguhan mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini pula yang menjadi dasar utama bagi DPR, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan keterbukaan informasi publik di DPR-RI.

Sebagai badan publik, DPR-RI juga mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Tingginya intensitas kerja serta kuatnya tuntutan kinerja, membuat DPR harus berupaya sebaik mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat akan ketersediaan informasi dan dokumentasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR.Dengan demikian, dalam menjalankan keterbukaan informasi publik (KIP) di DPR, diperlukan perencanaan sistem yang komprehensif dan tepat serta dikoordinasikan secara baik dan permanen. Hal tersebut disebabkan karena mekanisme kerja DPR sebagai sebuah lembaga negara dan Setjen DPR, sangat berbeda bila dibandingkan dengan mekanisme lembaga negara dan lembaga birokrasi lainnya.

Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, DPR-RI telah menetapkan Peraturan DPR-RI No.1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR-RIyang disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Mei 2010. Peraturan ini terdiri dari 7 bab dan 14 pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Informasi Publik di DPR-RI, Hak dan Kewajiban, Standar Layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Jenis Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik,Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID)dan Standar Biaya, sertaKetentuan Penutup.

Informasi publik di DPR RI dalam peraturan ini, diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh DPR dan Setjen DPR serta yang berkaitandengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPR dan Setjen DPR. Untuk mempermudah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di DPR, maka informasi publik di DPR dibagi atas 2 bagian yaitu informasi publik di DPR-RI dan informasi publik di Setjen DPR-RI.

Informasi publik di DPR meliputiinformasi yang berkaitan dengan: organisasi DPR; program DPR; kegiatan dan kinerja DPR; dan laporan keuangan DPR yang telah diaudit. Hal penting yang membuktikan kesungguhan DPR-RI dalam mengelola KIP yaitu dengan ditetapkan jenis-jenis informasi publik yang wajib di sediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi Publik di DPR yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan: organisasi DPR;administrasi keanggotaan DPR; fungsi DPR;program DPR;kegiatan dan kinerja DPR;laporan keuangan DPR yang telah diaudit; daninformasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Informasi publik di DPR RI yang wajib disediakan setiap saat meliputi informasi yang berkaitan dengan:daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;hasil keputusan DPR dan pertimbangannya;peraturan DPR, keputusan DPR, dan keputusan pimpinan DPR; perjanjian DPR dengan pihak ketiga;informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam rapat yang terbuka untuk umum;informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja DPR; daninformasi tentangagenda kerja dan Alat Kelengkapan Dewan.

Dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik, DPR-RI juga telah menetapkan stadar layanan informasi publik yaitu: [1] informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat,tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.[2] Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di DPR dikelola oleh Setjen DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Setjen DPR dalam memberikan layanan informasi publik harus dilakukan berdasarkan standar layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR.[4] Layanan informasi publik di DPR disediakan berdasarkan permintaan pemohon informasi dan diumumkan  secara berkala.[5] Daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola harus dimutakhirkan secara berkala.

Peraturan DPR-RI tentang KIP di DPR-RI juga menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan, rinciannya meliputi: informasi publik di DPR yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan; informasi publik DPR yang dikecualikan dapat diumumkan apabila sudah ada keputusan dari DPR untuk membuka sebagian dan/atau seluruhnya; dan Informasi publik di Setjen DPR yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan.

Rencana aksi yang ditetapkan pada tahun 2012 ini, yaitu melakukan penyusunan dasar uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di DPR-RI, yang memuat penetapan klasifikasi dan dasar hukum penetapan informasi publikmenjadi informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, dalam rangka memperlancar tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR-RI dipandang perlu untuk selalu memutakhirkan standar operasional prosedur yang terkait dengan pengelolaan KIP di DPR-RI sesuai dengan dinamika ketersediaan informasi dan trend permintaan informasi publik di DPR RI.
 
Transparansi, Pendidikan Politik, dan Ketahanan Nasional
Transparansidi DPR-RI didasari pemahaman bahwa DPR-RI adalah lembaga perwakilan yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, yang kesemuanya dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat adalah bukti nyata bahwa DPR senantiasa menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publikdalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang baik. Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang telah diupayakan dan akan terus diupayakan di DPR-RI, sekiranya dapat dijadikan model bagi setiap badan publik dalam rangka mengelola keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien. Pengelolaan keterbukaan informasi publik secara optimal, sesungguhnya memberikan dampak positif bagi upaya untuk mengoptimalkan kinerja DPR dan/atau badan publik lainnya, karena senantiasa melibatkan peran aktif  masyarakat dalam menetapkan kebijakan.

Ketahanan nasional salah satunya akan terwujud bila secara internal, masyarakat terlibat dalam memantau dan memberikan aspirasinya secara efektif dalam pembuatan suatu kebijakan politik. Dalam hal ini, sistem keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan di DPR RI sebagaimana diuraikan di atas adalah untuk kepentingan ketahanan nasional, yang didahului oleh terimplementasinya pendidikan politik bagi rakyat Indonesia. Hal tersebut dapat dipahami melalui konteks pengertian, bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dinamika politik pasca reformasi mengharuskan semua kegiatan pemerintah dilaksanakan dengan transparan. Sebab jalannya kekuasaan negara mendapat pengawasan ketat dari masyarakat. Transparansi informasi di lembaga pemerintah wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada intinya mewajibkan lembaga pemerintah sebagai badan publik, harus mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai pengguna informasi. UU No.14 tahun 2008 merupakan pedoman dalam mengelola informasi yang mendorong tujuan pemerintah yang berpihak kepada rakyat sebagaimana harapan reformasi birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, segenap entitas badan publik yang berhubungan bertanggungjawab terhadap pengelolalan informasi, harus memahami informasi yang berbagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik untuk mendukung terciptanya masyarakat informasi yang sejahtera.

Dengan menjalankan prinsip tersebut, maka rakyat Indonesia akan lebih percaya kepada DPR RI yang telah menjalankan sistem keterbukaan informasi publik dengan sukses. Ini setidaknya dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada DPR atas kinerja dan fungsi keterwakilannya. Kondisi inilah yang akan secara otomatis memberikan sumbangsih bagi terwujudnya ketahanan nasional yang lebih terjamin, khususnya secara internal. Dengan kata lain, ketahanan nasional yang akan tercapai karena dijalankannya sistem keterbukaan informasi publik sebagai pendidikan politik secara konsekwen adalah ketahanan nasional secara internal, yaitu yang didukung oleh sinergitas kepercayaan dan komitmen DPR-RI bersama seluruh rakyat Indonesia untuk bahu-membahu mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.

Dengan menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsekwen, maka DPR RI telah membuktikan salah satu upayanya dalam memberikan pendidikan politik kepada rakyat Indonesia, khususnya mengenai kehidupan bernegara yang demokratis, karena salah satu prinsip demokrasi adalah adanya keterbukaan informasi (transparansi) yang bertanggung jawab, dimana hal ini berkaitan erat dengan adanya akuntabilitas publik yang harus dijalankan oleh DPR RI dan seluruh lembaga negara. Selanjutnya, manakala demokrasi semakin dapat diimplementasikan dengan prinsip transparansi secara bertanggung jawab, maka otomatis ketahanan nasional akan semakin kuat.

Mengapa demikian? Transparansi publik itu salah satunya akan menjamin bahwa seluruh masyarakat Indonesia secara demokratis dapat menyalurkan aspirasi-aspirasinya tanpa diskriminasi dalam konteks suku, agama, ras, dan antar golongan. Transparansi publik akan dapat menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kebijakan-kebijakan politik yang dihasilkan adalah berangkat dari aspirasi-aspirasi yang diberikan oleh rakyat sendiri secara berkeadilan. Dengan begitu, konflik sosial akan dapat direduksi sedemikian rupa dan akan muncullah ketahanan nasional yang lebih kuat.

Dari sisi hubungan antara rakyat dengan para wakil rakyat di DPR RI akan lebih dapat dijalankan dengan harmonis. Dengan adanya transparansi tugas pokok dan fungsi DPR RI kepada rakyat, maka diharapkan tidak akan ada lagi pandangan yang cenderung terlalu mendiskreditkan DPR RI yang pada intinya adalah menganggap bahwa DPR RI tidak bekerja sekuat tenaga untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia. Dengan adanya transparansi tugas pokok dan fungsi DPR RI, seluruh rakyat Indonesia akan lebih menyadari bahwa ternyata tidak mudah menghasilkan suatu kebijakan politik. Pembahasan suatu UU, misalnya, memerlukan tahapan-tahapan sesuai Peraturan Tata Tertib DPR RI yang secara keseluruhan dirancang untuk menjamin bahwa proses pembuatan UU itu akan dapat sebanyak mungkin menyerap aspirasi rakyat.

Bila pandangan rakyat telah lebih terbuka terhadap the real dynamic process di DPR RI, maka hubungan rakyat dengan DPR RI akan lebih dilandasi oleh prinsip saling berbaik sangka dan saling percaya. Prinsip inilah yang akan memperkuat ketahanan nasional secara internal. Inilah pendidikan politik yang harus terus kita bina, pelihara, dan kembangkan.**


KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000

Mulyadi Afrinal Tajir
February 9 2014 , 13:30
Transparansi adalah amanah UUD 45 dan dengan transparansi akan terbangun pemerintahan/ legislatif yang bersih berwibawa, serta masyarakat yang partisipatif..mandiri...berperan dalam membantu pemerintah didalam mencapai tujuan pembangunan nasional