UPAYA MENJAWAB MASALAH PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA
Dr. Marzuki Alie
Diskusi mengenai pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di Indonesia, adalah diskusi yang tidak pernah selesai dibahas. Sebab, secara umum, masalah pendidikan adalah masalah yang amat mendasar dan berkait erat dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk sumberdaya manusia Indonesia seutuhnya. Diskusi mengenai pendidikan tinggi, saat ini juga cukup relevan, mengingat pada saat ini dunia pendidikan tinggi sedang menjadi “sasaran tembak” oleh para pakar, pengamat/pemerhati masalah pendidikan tinggi, mahasiswa, karena DPR segera menyelesaikan RUU tentang Pendidikan Tinggi (RUU-PT), yang merupakan RUU inisiatif DPR.
Pada pembahasan RUU Pendidikan Tinggi, DPR sesuai kewenangannya, sudah melakukan pembahasan bersama Pemerintah dalam waktu yang cukup lama dengan melibatkan para pakar, tokoh pendidikan dan berbagai elemen masyarakat yang berkompetensi terhadap dunia pendidikan. Pembahasan RUU ini, bahkan sudah dibahas melebihi waktu pembahasan yaitu tiga kali masa sidang dan selesai pada akhir Masa Sidang III 2011-2012. Namun menjelang pengambilan keputusan tingkat I (di tingkat komisi), Pemerintah meminta untuk dilakukan penundaan, karena berbagai pertimbangan.
Pemerintah memandang perlu untuk betul-betul menyelaraskan RUU Pendidikan tinggi dengan berbagai perundang-undangan organik, ataupun lex-specialis yang telah ada saat ini. Pemerintah menganggap bahwa, kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi harus diletakkan dengan mengintegrasikan sistem dibawah tanggungjawab satu kementerian. Untuk menata dan mengharmonisasikan pendidikan tinggi tersebut ke dalam kesatuan sistem, Pemerintah masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Pengaturan untuk hal itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi rujukan dalam RUU ini perlu dirumuskan dengan baik. Permintaan penundaan dari Pemerintah ini mendapatkan persetujuan dengan catatan yang diberikan oleh Ketua Komisi X, yaitu pertama, adanya jaminan bahwa RUU tentang Pendidikan Tinggi tidak akan dilakukan pembatalan dan dapat diselesaikan pada satu kali masa sidang berikutnya, yaitu Masa Sidang IV tahun sidang 2011-2012. Kedua, dalam hal adanya penambahan substansi dari Pemerintah untuk penyempurnaan rumusan draft, tidak akan mengubah substansi RUU tentang Pendidikan Tinggi hasil Panitia Kerja 4 April 2012.
Semenjak era kemerdekaan, pengalaman Indonesia dalam pengelolaan pendidikan tinggi terhitung baru berjalan sekitar 63 tahun, yaitu dimulai pada 1949-1950 dimana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia. Universitas Gadjah Madamerupakan universitas negeri tertua di Indonesia, yang terletak di Yogyakarta, didirikan pada 19 Desember 1949dan merupakan universitas pertama yang didirikan setelah Indonesia merdeka.Sedangkan Universitas Indonesia memiliki sejarah lebih panjang lagi, yaitu 1849 sebagai Dokter-DjawaSchooldan berubah sebagai Universiteit Indonesiapada tahun 1950.
Pendidikan tinggi di Indonesia makin eksis dan berkembang, dimulai dari hanya memiliki 200 mahasiswa saja pada pasca Perang Dunia II, sampai sekarang berjumlah sekitar 4,3 juta mahasiswa dengan kurang lebih 155.000 dosen, tersebar pada 83 universitas negeri (2,7%) dan 2987(97,3%) perguruan tinggi swasta.
Dalam interval perjalanan panjang itu, perguruan tinggi menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang tidak sama dari masa ke masa. Setiap masa memiliki tantangan masing-masing yang harus disikapi dengan evaluasi kebijakan pendidikan tinggi yang dinamis dan kompeten. Namun, perjalanan dunia pendidikan tinggi dengan berbagai tantangannya tersebut memiliki satu pertanyaan mendasar, yang bisa juga dikatakan sebagai ekspektasi, yang selalu ditanyakan masyarakat yaitu: “apa yang telah dikontribusikan perguruan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?”
Masalah Dunia Pendidikan
Salah satu masalah mendasar yang dihadapi perguruan tinggi adalah problem relevansi dan mutu yang belum menggembirakan. Pendidikan tinggi belum bisa menjadi faktor penting yang mampu melahirkan enterpreneur dengan orientasi job creating dan kemandirian. Pengangguran terdidik dari hasil pendidikan terus bertambah, problem pengabdian masyarakat dimana perguruan tinggi tersebut berada dirasa kurang responsif, dan berkontribusi terhadap problem masyarakat. Perguruan Tinggi juga belum sepenuhnya mampu melahirkan lulusan yang memiliki akhlak mulia dan karakter yang kuat. Anarkhisme intra dan inter-kampus seperti membentuk lingkaran kekerasan, banyak kita jumpai terjadinya demo-demo yang bersifat anarkhis yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa. Tentu banyak juga prestasi yang telah dicapai, akan tetapi gaung masalah ini lebih bergema dibanding deretan prestasi-prestasi.
Melihat hal ini, kita selalu dituntut untuk mencari akar masalahnya. Apakah akar masalahnya berada pada kurikulum dan literatur yang diberikan yang tidak terkoordinasi, akreditasi kelembagaan yang tidak terukur, tenaga pendidik yang belum terakreditasi, atau masalah lainnya. Dalam hal ini, setidaknya kita mencatat berbagai kendala mendasar yang ada dalam dunia pendidikan tinggi yaitu: pertama, masih rendahnya kualitas pendidik. Masalah ini merupakan persoalan krusial yang harus segera diatasi, karena akan berdampak signifikan terhadap lulusan yang dihasilkan. Salah satu yang akan terdampak adalah indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia yang selama ini dinilai masih rendah. Terkait dengan ini, dibutuhkan perhatian yang serius dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik. Para dosen harus secara berkelanjutan melakukan up-datekemampuan dan ilmunya,sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berjalan.
Kedua, belum memadainya fasilitas pendidikan. Hingga kini masih banyak pendidikan tinggi yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang lengkap, sehingga proses pembelajaran dan hasil lulusan menjadi kurang optimal. Perlu diingat bahwa tanpa fasilitas yang memadai dan relevan dengan kebutuhan, maka hasil pendidikan tidak akan optimal. Hal ini pada umumnya terjadi di berbagai fakultas yang membutuhkan alat peraga dan alat praktek dalam proses pembelajaran seperti fakultas kedokteran, fakultas teknik, fakultas peternakan, fakultas pertanian, dan lain sebagainya.
Ketiga, masalah efektivitas pendidikan. Efektivitas pendidikan terkait erat dengan kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi. Namun kenyataan yang sangat memprihatinkan adalah, bahwa di Indonesia, hingga kini masih banyak penyelenggaraan pendidikan tinggi yang belum efektif, sehingga hanya sedikit pendidikan tinggi Indonesia yang masuk pada ranking atas pendidikan tinggi di tingkat dunia dan bahkan tingkat Asia. Kenyataan ini menunjukkan betapa parahnya kualitas pendidikan tinggi di kebanyakanpendidikan tinggi Indonesia, dan tentu saja hal ini berimplikasi pada sumber daya manusia yang dihasilkan.
Keempat, mahalnya biaya pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, hingga kini masyarakat masih harus menanggung banyak biaya, sehingga hanya golongan masyarakat mampu yang dapat membiayai pendidikan anaknya di jenjang pendidikan ini. Meskipun Pemerintah menyediakan beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu, namun jumlahnya hanya sedikit. Dampak akhir dari kenyataan ini adalah ketidakadilan dalam memperoleh hak atas pendidikan.
Kelima,masalah pengangguran terdidik. Pengangguran terdidik terkait dengan kualitas pendidikan tinggi. Banyaknya lulusan pendidikan tinggi yang tidak dapat segera memasuki duniakerja, apalagi menciptakan lapangan kerja sendiri, merupakan permasalahan krusial dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan pengamatan, pengangguran terdidik di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun terakhir, sementara jumlah penganggur tidak terdidik makin turun. Dengan melonjaknya jumlah pengangguran intelektual maka tugas pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja juga akan semakin susah.
Dan keenam, link and matchantara pendidikan tinggi dan kebutuhan akan sumberdaya manusia di lapangan kerja. Pendidikan tinggi bagai berjalan dengan iramanya sendiri, sementara kondisi riil di lapangan kurang diperhatikan secara matang. Akhirnya pendidikan tinggi tidak mampu menjadi faktor yang penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendidikan tinggi belum mampu sepenuhnya mampu melahirkan sumberdaya manusia yang layak diterima di lapangan kerja yang ada, dan pendidikan tinggi juga belum mampu menghasilkan entrepreneur yang memiliki keberanian dan kemandirian.
Anggota Dewan mencatat bahwa permasalahan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, memang cukup banyak dan kompleks. Sehingga, dengan melihat berbagai permasalah pokok diatas, termasuk masalah legislasi dan implementasinya, Dewan mengusulkan upaya yang kuat untuk membentuk RUU tentang Pendidikan Tinggi.
Dewan berpendapat bahwa, penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang”.
Dengan adanya Undang-undang, tentu saja diharapkan bahwa dunia pendidikan tinggi dapat menghadapi perkembangan globalisasi yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan dan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Selain itu, dengan adanya UU Pendidikan Tinggi, diharapkan sejumlah persoalan yang menjadi kendala dalam mewujudkan pendidikan tinggi dapat terjawab.
Upaya Menjawab Resistensi Masyarakat
Niat DPR untuk menjawab berbagai persoalan pendidikan tinggi ternyata tidak berlangsung dengan mudah. Resistensi masyarakat, terutama kalangan dunia pendidikan tinggi terhadap hadirnya RUU PT yang diinisiasi DPR, banyak muncul, dan memerlukan jawaban dan kesungguhan dari kalangan legislatif dan eksekutif. Beberapa substansi RUU Pendidikan Tinggi sebenarnya telah menjawab berbagai resistensi yang muncul.
Pertama, mengenai kerjasama internasional.Kerjasama internasional merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan. Kerjasama ini harus didasarkan pada prinsip bebas-aktif, solidaritas, toleransi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat. Kerjasama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Juga dengan adanya kerjasama internasional ini dapat dilakukan pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri dan penyelenggraan pendidikan ilmiah yang bermutu. Dengan kerjasama internasional, tidak berarti dunia pendidikan tinggi di Indonesia bermental inlander, tetapi mampu justru mampu berfikir secara global dan bertindak lokal (think globally act localy).
Kedua,mengenai akreditasi kelembagaan. Selama ini, akreditasi kelembagaan belum terukur. RUU ini mencoba mengaturnya. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. Akreditasi dilakukan untuk melakukan kelayakan program studi perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Dengan demikian, akreditasi ada dua, yaitu berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, kedua akreditasi mandiri, yang merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau bentukan masyarakat yang diakui Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
Ketiga,mengenai otonomi perguruan tinggi. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam RUU pada pasal 66. Bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma, dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi. Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi dievaluasi oleh Menteri. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan non-akademik. Bidang akdemik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridarma. Non-akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisiasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana. Semua ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, mutu, efektifitas dan efisiensi.
Keempat, mengenai masalah organisasi kemahasiswaan. Organisasi kemahasiswaan sebetulnya sudah diatur dengan baik dalam pasal 80. Undang-Undang ini, tidak ada maksud untuk memandulkan gerakan dan dayakritis mahasiswa. Didalam pasal ini disebutkan bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk mahasiswa, yang antara lain berfungsi mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengemabngkan bakat, minat dan potensi mahasiswa. Mengembangkan kreatifitas, kepekaan, daya kritis keberanian dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan. Juga dimungkinkan untuk mengembangkan tanggungjawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk emndukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Selain menjawab berbagai resistensi tersebut, yang perlu dicermati dan kita sambut dengan baik dengan akan hadirnya RUU ini, adalah ketentuan pasal 77 yang menetapkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mencari dan menyaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akandemik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Program studi yang menerima calon mahasiwa sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dapat memeproleh bantuan biaya pendidikan dai pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan atau masyarakat.
Meskipun DPR telah melakukan berbagai upaya dalam menjawab berbagai resistensi masyarakat, namun Dewan tetap memberikan apresiasi dan tindaklanjut terhadap berbagai usulan dan kritik dari masyarakat. Resistensi oleh kalangan pengamat atau mahasiswa terhadap berbagai hal tersebut, kiranya perlu didiskusikan dengan Komisi X atau disampaikan kepada pemerintah yang akan membahasnya dengan Komisi X DPR-RI.
Penutup
Demikian berbagai hal tentang pendidikan tinggi di Indonesia, yang membutuhkan perhatian dan perenungan kita bersama.Para peserta diskusi juga perlu mendalami substansi-substansi pokok dalam RUU yang menerima resistensi masyarakat. Diharapkan bahwa kedepan, kondisi pendidikan tinggi di Indonesia akan semakin baik. Pendidikan tinggi selayaknya benar-benar menjadi tempat pencetakan sumberdaya mansia yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kebaikan hidup manusia.*
sultono
January 6 2013 , 08:56
analisa di atas benar sekaliadanya. mohon terus diperbaiki ya pak. salam rakyat Indonesia buat bapak marzuki ali
sultono
January 6 2013 , 08:50
perlunya tatakelola perguruan tinggi yang berbasis kinerja dan berkarakter mulia tertuang di kurikulum. terwujudnya internal perguruan tinggi yang produktif, bermoral dan religius.