Minggu keempat bulan Oktober, kegiatan Dewan ditandai dengan Rapat Paripurna 22 Oktober 2013 mengenai Laporan Komisi III mengenai hasil pembahasan dan persetujuan terhadap Calon Kapolri dan laporan Baleg mengenai penarikan RUU dari daftar prolegnas, serta kegiatan AKD lainnya. Sidang Umum SEAPAC di Medan juga mewarnai kegiatan DPR minggu ini.
Rapat Paripurna 24 September
Rapat Paripurna 22 Oktober 2013 mengagendakan dua acara, pertama, yaitu Laporan Komisi III mengenai pembahasan dan persetujuan terhadap Calon Kapolri. Proses uji kelayakan terhadap Calon Kapolri Komjend. Pol. Drs. Sutarman merupakan komitmen Komisi III dalam melakukan penilaian dan kesungguhan terhadap Calon Kapolri sebagai calon pemimpin yang menduduki posisi strategis di bidang keamanan dan ketertiban NKRI. Berdasar keputusan Rapat komisi III tanggal 7 Oktober 2013, Komisi III melalui pandangan fraksi-fraksi secara musyawarah dan mufakat menyetujui untuk mengangkat Komjend Pol Drs. Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI dan selanjutnya menyetujui untuk memberhentikan Jend Pol Drs. Timur Pradopo sebagai Kapolri. Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi Calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III menyetujui untuk mengangkat Calon Kapolri Komjend Pol Drs. Sutarman, dengan harapan bahwa Calon Kapolri terpilih, sungguh-sungguh dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Acara kedua, Laporan Baleg mengenai penarikan RUU dari daftar Prolegnas, dilaporkan oleh Wakil Ketua Baleg hasil rapat koordinasi Baleg dengan Menkumham RI dalam rangka penarikan 2 RUU dalam prolegnas dari rancangan RUU Prioritas tahun 2013. Yaitu RUU tentang perubahan atas UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dalam proses penyusunan/sebelum menjadi usul DPR, dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Percepatan Daerah Tertinggal (PPDT), dalam proses pembahasan tingkat I.
Sesuai dengan Prolegnas RUU Prioritas 2013, perubahan RUU Pilpres disiapkan oleh Baleg, dan sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara penarikan RUU, menegaskan bahwa RUU yang berasal dari DPR atau Presiden dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan. Pasal 5 Ayat 1 menegaskan bahwa penarikan RUU sebelum RUU diputus menjadi RUU DPR, dilakukan oleh anggota, komisi, gabungan Komisi, Baleg atau DPD-RI. Sehubungan dengan itu, karena RUU perubahan Pilpres ini diusulkan oleh Baleg, maka penarikan juga dilakukan oleh Baleg. Terhadap laporan ini, banyak anggota Dewan mengajukan interupsi terhadap penarikan RUU Pilpres. Rapat Peripurna memutuskan bahwa keputusan Baleg untuk tidak melanjutkan/menghentikan penyusunan RUU Pilpres, akan dibawa kembali pada Rapat Paripurna tanggal 24 Oktober.
Adapun penarikan RUU tentang PPDT yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I, bahkan sudah mengalami 7 kali masa sidang, Baleg dan Pemerintah menyetujui untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. Itu dilakukan pada rapat Baleg dangan Menteri PDT-RI pada 10 Oktober 2013. Keputusan mengenai penarikan RUU ini dari Prolegnas 2013, juga masih akan dilakukan pada Rapat Paripurna 24 Oktober.
Apabila penarikan kedua RUU ini disetujui, maka Prolegnas 2013 mengalami perubahan, dari semula berjumlah 75 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 73 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.