Minggu kedua bulan Juli ini, kegiatan Dewan ditandai dengan Rapat Paripurna tanggal 2 Juli. Selain itu, dilaporkan mengenai perkembangan pembahasan fungsi legislasi Dewan. Berikut rangkumannya:
Rapat Paripurna 2 Juli 2013
Rapat Paripurna ini memiliki tiga agenda. Pertama; Laporan Komisi I DPR mengenai Hasil Pembahasan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Kedua ; Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Pembahasan Penggantian Antar Waktu jabatan Anggota BPK RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Ketiga; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Agenda Pertama didahului dengan laporan Komisi I mengenai Hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 calon anggota KIP yang telah dilakukan pada rapat komisi, dengan hasil telah dipilih 7 anggota KIP periode 2013-2017, dengan nama-nama sebagai berikut: (1) Ir. Abdul Hamid Dipopramono M.Si (2) Dyah Aryani Prastyastuti, S.H., M.H (3) Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H (4) Dra. Henny S Widyaningsih, M.Si (5) John Fresly, S.H., LL.M (6) Dr. Rumadi, MA (7) Yhannu Setyawan, S.H,. M.H. Komisi juga memutuskan empat calon anggota KIP PAW yang akan diambil dari urutan berikutnya apabila terjadi kekosongan, yang nama-namanya sebagai berikut; (1) Wahyu Kuncoro, S.IP., M.Si, M.IP (2) Dr. Halomoan Harahap, M.Si. (3) Juniardi, S.IP., M.H (4) Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing. Atas laporan komisi I tersebut, rapat paripurna memberikan persetujuan dan selanjutnya DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden, menyampaikan tujuh nama calon untuk mendapatkan penetapan Presiden menjadi anggota KIP periode 2013-2017.
Agenda kedua adalah penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) BPK. Dalam rapat paripurna, Pimpinan Komisi XI telah menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan calon PAW Anggota BPK RI sebagai pengganti saudara Taufiqurrahman Ruki yang telah mengakhiri masa tugasnya karena pensiun. Melalui uji kepatutan dan kelayakan, dari 22 calon akhirnya Komisi menetapkan bahwa saudara Agus Joko Pramono, S.ST., Ak., M.Acc terpilih dengan 42 suara. Dengan demikian, saudara Agus Joko Pramono menggantikan saudara Taufiqurrahman Ruki. Atas laporan Komisi XI ini, rapat paripurna memberikan persetujuan, dan segera menyampaikan surat kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.
Agenda ketiga adalah pembicaraan tingkat II/ Pengambilan keputusan tentang RUU Organisas Kemasyarakatan. Ketua sidang paripurna melaporkan bahwa pembicaraan tingkat II ini dilakukan pada tanggal 2 Juli sebagai tindak lanjut keputusan sidang paripurna tanggal 25 Juni, bahwa pengambilan keputusan ditunda selama satu minggu karena diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Pansus. Disamping itu dalam hari-hari penundaan, Pansus juga melakukan sosialisasi dengan Pengurus Besar NU, Pengurus Besar Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam. Atas masukan dari Ormas-ormas tersebut dan konsultasi yang dilakukan oleh Pimpinan Dewan dengan Pansus dan Pimpinan Fraksi, maka telah dilakukan penyempurnaan beberapa materi RUU. Ketua Pansus selanjutnya melaporkan hasil penyempurnaan atas revisi RUU kepada rapat paripurna.
Revisi yang dilakukan antara lain pada beberapa pasal, yaitu pasal 7; Bab IX pasal 35; Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3; pasal 52 huruf D; Pasal 59 ayat 1 huruf A; Pasal 59 ayat 5; Pasal 65 ayat 3; dan pasal 83 huruf B. Pimpinan rapat Paripurna selanjutnya menawarkan kepada Fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan/ tidak memberikan persetujuan atas RUU Ormas yang telah mengalami penyempurnaan. Karena masih ada berbagai pendapat, maka akhirnya rapat Paripurna mengambil keputusan atas dasar voting/ suara terbanyak yang hasilnya adalah sebagai berikut: [1] menerima RUU Ormas untuk disahkan menjadi UU dengan jumlah 311 suara dari 6 Fraksi, yaitu F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F- PDIP, F-PKS, F-PPP, F-PKB. [2] Sedangkan yang menolak ada 50 anggota, terdiri dari F-PAN, F-Gerindra dan F-Hanura.
Dalam konsideran dari RUU ini, disebutkan bahwa (1) kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bagian dari HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 45. (2) Bahwa dalam menjalankan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tiap orang wajib menghormati Hak Asasi dan Kebebasan orang lain, dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (3) Bahwa dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, ormas berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila. (4) Bahwa UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu diganti.
Sambutan Presiden yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa Ormas yang terdaftar pada instansi Pemerintah sebanyak 139.957 organisasi, dengan rincian yaitu terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkumham 48.866 dan ormas asing yang terdaftar pada Kemenlu sebanyak 108 organisasi. Jumlah tersebut belum termasuk ormas yang hingga saat ini belum terdaftar pada Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Pemerintah memiliki paradigma yang sama dengan DPR, yang menempatkan Ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan, dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional. Ormas merupakan asset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus di kelola, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika Ormas, serta dalam rangka memantapkan kehidupan demokrasi, maka Pemerintah menyambut baik adanya usul inisiatif DPR untuk merevisi UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena sudah tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali dilakukan amandemen. Perubahan UU ini sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD-N 1945.
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Dalam minggu ini, Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2014 dan RKP 2014 masih terus berlangsung di Badan Anggaran DPR RI. untuk efisiensi dan efektifitas pembahasan, Badan Anggaran telah membentuk empat panitia kerja/Panja yang akan melaksanakan tugasnya secara paralel, dengan masing-masing terdiri dari dua Panja, yaitu: [1] Tanggal 24-27 Juni 2013, Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Pendapatam Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2014 dan Panja RKP 2014 dan prioritas anggaran; [2] Tanggal 27 Juni 2013, Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Panja Kebijakan Transfer ke Daerah. [3] Tanggal 10 Juli 2013, penyampaian laporan Panja dalam rapat kerja. [4] Hasil pembahasan di Banggar dengan Pemerintah dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna 12 Juli 2013.
Pembahasan Laporan Realiasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2013. Dijadwalkan tanggal 8 Juli 2013 Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2013 dalam Rapat Kerja. Pembahasan laporan semester 2013 ini akan dilakukan oleh Panja Perumus Kesimpulan, dan dilaporkan dalam rapat kerja tanggal 10 Juli 2013.
Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 (RUU P2 APBN 2012). Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, Pasal 162 menyatakan bahwa “pembahasan dan penetapan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah oleh BPK ke DPR”. ***