Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

Pilkadasung Versi DPRD: Telaah Kritis Demokrasi dan Biaya Politik
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
PROFESIONALISME DIREKSI ASDP DAN JERATAN HUKUM
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
GERAKAN EFISIENSI NASIONAL
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

ANGGARAN

KEGIATAN DPR-RI MINGGU PERTAMA JULI 2013

Images
Minggu pertama bulan Juli ini, kegiatan Dewan ditandai dengan Rapat Paripurna tanggal 25 Juli. Selain itu, dilaporkan mengenai perkembangan pembahasan fungsi legislasi dan PAW. Berikut rangkumannya:

Rapat Paripurna 25 Juli 2013
Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan pembentukan tiga Pansus, yaitu Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Pansus RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pansus RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.

Sebelumnya, Pemimpin Sidang melaporkan adanya surat masuk dari Presiden, yaitu surat tertanggal 20 Juni perihal RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa, dan surat tertanggal 21 Juni perihal Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2008-2013. Kedua surat ini diserahkan kepada Badan Musyawarah untuk ditindaklanjuti.

Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Ormas, didahului laporan Ketua Pansus H.A. Malik Haramain MSi. Laporannya terbagi atas dua hal, yaitu Laporan Proses Pembahasan, dan Laporan Atas Materi Hasil Pembahasan Pembicaraan Tingkat I atas RUU Ormas. Dalam proses pembahasan dilaporkan bahwa, Raker secara intensif telah dilakukan dengan wakil Pemerintah, yaitu Mendagri, Menkumham, Kepala BAPPENAS, Kemenlu, Kemenag, Kemensos, Kemenpora, Kapolri, Kejaksaan Tinggi dan Kepala BIN. Rapat Dengar Pendapat dilakukan dengan Komnas HAM. Rapat Dengar Pendapat Umum dilakukan dengan Ormas-Ormas Keagamaan, diantaranya NU, Muhammadiyah, Walubi, PGI, Hisbut Tahrir, Forum Umat Islam, DDI, KWI, FPI, Persis, Parisada Hindu Dharma dan Konghucu. Ormas Asing diantaranya, Green Peace, The Asia Foundation, NDI, dan WWF. Dengan LSM seperti Kontras, PSHK, Walhi, YLKI, ICW, Cetro, yang secara umum tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat. OKP seperti pemuda Pancasila, HMI, PMII, GMNI, GP Anshor. Dengan para pakar hukum, dan kunjungan kerja dalam negeri di beberapa provinsi.

Berkaitan dengan substansi pokok, dilaporkan bahwa yang menjadi pembahasan mendalam antara lain, berkaitan dengan ketentuan umum. [1] Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi untuk pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. [2] Azas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Selain itu, Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang bersangkutan. [3] Pendirian Ormas [4] Pendaftaran Ormas. [5] Struktur keorganisasian dan kepengurusan. [6] Keuangan Ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Masih beberapa substansi lain yang dilaporkan oleh Ketua Pansus, antara lain: pemberdayaan Ormas, ketentuan tentang Ormas Asing, beberapa hal mengenai pengawasan, larangan dan sanksi dan ketentuan peralihan. Atas dasar laporan Ketua Pansus ini, beberapa anggota telah menggunakan kesempatan untuk melakukan interupsi, meminta kejelasan atas ketentuan beberapa pasal dan sekaligus rumusan-rumusan yang dianggap masih perlu disempurnakan. Karena banyaknya interupsi, maka rapat paripurna diskors untuk mempertemukan pendapat fraksi-fraksi dengan Pimpinan Pansus.

Setelah diskors, maka rapat paripurna dibuka kembali dan kemudian diputuskan bahwa pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Menindaklanjuti keputusan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 3 Juni 2013 dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA.2014, Badan Anggaran DPR RI sejak tanggal 24 Juni 2013 melakukan Rapat Panja-Panja, yaitu Panja RKP & Prioritas Anggaran Tahun 2014 dan Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN TA.2014.

Panja RKP & Prioritas Anggaran Tahun 2014, antara lain membahas tema RKP Tahun 2014 yaitu “Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan.” Panja juga membahas 15 isu strategis dalam RKP Tahun 2014. Selain itu juga dibahas Prioritas-Prioritas, yaitu Prioritas 1 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola); Prioritas 2 (Pendidikan); Prioritas 3(Kesehatan); Prioritas 4 (Penanggulangan Kemiskinan); Prioritas 5 (Ketahanan Pangan); Prioritas 6 (Infrastruktur); Prioritas 7 (Iklim Invetasi dan Iklim Usaha; Prioritas 8 (Energi); Prioritas 9 (Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana); Prioritas 10 (Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik); Prioritas 11 (Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi); Prioritas 12 (Prioritas Lainnya di bidang Politik, Hukum dan Keamanan); Prioritas 13 (Prioritas Lainnya di Bidang Perekonomian) dan Prioritas 14 (Prioritas Lainnya di bidang Kesejahteraan Rakyat).

Secara paralel sejak tanggal 24 Juni 2013, Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN TA.2014 juga telah melakukan rapat. Ruang lingkup pembahasannya antara lain membahas asumsi dasar (hasil pembahasan Komisi XI dan Komisi VII), kebijakan PNBP SDA Non Migas, Penerimaan Migas, Bagian Laba BUMN, PNBP Kementerian/Lembaga, Penerimaan Perpajakan Non Migas, Subsidi Energi (BBM & BBN serta listrik) serta defisit dan pembiayaannya.


KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000