Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

Pilkadasung Versi DPRD: Telaah Kritis Demokrasi dan Biaya Politik
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
PROFESIONALISME DIREKSI ASDP DAN JERATAN HUKUM
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
GERAKAN EFISIENSI NASIONAL
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

ANGGARAN

KEGIATAN DPR-RI MINGGU KEDUA MEI 2013

Images
Rangkuman kegiatan minggu awal Mei 2013, lebih terfokus pada kegiatan DPR-RI dalam Masa Persidangan IV 2012-2013. Berkaitan dengan Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2014 dan RKP 2014, Pembahahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 (RUU P2 APBN 2012), dan Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2013.Berikut ringkasan beberapa kegiatannya.

Bidang Anggaran
Pada Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2012-2013 yang akan dimulai pada 13 Mei 2013 ini, siklus anggaran akan dimulai. Kegiatan yang akan dilakukan oleh DPR adalah [1] Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2014 dan RKP Tahun 2014, [2] Pembahahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 (RUU P2 APBN 2012), dan [3] Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2013.
Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2014 dan RKP Tahun 2014.

Sesuai dengan Pasal 157 Ayat (2) UU 27/2009 tentang MD3 dan Peraturan Tatib DPR RI Pasal 152 Ayat (2) dan (3), dinyatakan bahwa Pemerintah akan menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok–pokok kebijakan fiskal kepada DPR pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Untuk melaksanakan UU tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan adalah: [1] Tanggal 20 Mei 2013, Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2014 yang meliputi (i) Kerangka Ekonomi Makro & Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2014, (ii) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran K/L TA 2014, dan (iii) Rincian unit organisasi, fungsi, program dan kegiatan TA 2014dalam Rapat Paripurna.

[2] Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 23 Mei 2013 untuk penyampaian pandangan Fraksi atas Pokok–Pokok Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2014.[3] Tanggal 28 Mei 2013, Pemerintah menyampaikan tanggapannya atas pandangan Fraksi-Fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna.[4] Pembahasan di Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dimulai dengan Rapat Kerja pada tanggal 28 Mei 2013.

Untuk efisiensi dan efektifitas pembahasan, maka akan dibentuk 4 (empat) Panitia Kerja/Panja, yang akan dilaksanakan secara paralel dengan masing-masing terdiri dari 2 (dua) Panja, yaitu: Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2014 dan Panja RKP Tahun 2014 dan prioritas anggaran, yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan laporan panja oleh Tim Perumus (Timus) dari masing-masing Panja; Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Panja Kebijakan Transfer ke Daerah, dilanjutkan denganperumusan laporan panja oleh Tim Perumus (Timus) dari masing-masing Panja.

Selain di Badan Anggaran, dalam pembahasan pembicaraan RAPBN 2014 dan RKP 2014 juga melibatkan komisi-komisi, yaitu:Komisi VII dan Komisi XI melakukan pembahasan asumsi dasar RAPBN 2014 dan RKP 2014 dengan mitra kerjanya; dan Raker Komisi VII dan Komisi XI melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya untuk melakukan pembahasan RKA-K/L dan RKP K/L 2014 untuk disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran.

Hasil pembahasan Komisi-Komisi tersebut akan menjadi acuan dan sinkronisasi dalam pembahasan di Badan Anggaran. Hasil pembahasan di Badan Anggaran dengan Pemerintah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 9 Juli 2013.


Pembahahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 (RUU P2 APBN 2012).

Berdasarkan UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3, Pasal 162 menyatakan bahwa pembahasan dan penetapan RUU ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah oleh BPK ke DPR”.

RUU P2 APBN TA 2012 diperkirakan akan diajukan oleh Pemerintah pada tanggal 15 Juni 2013, dan akan dilakukan sesuai dengan tahapan pembahasan RUU di DPR yaitu:[1] Tanggal 18 Juni 2013, Pemerintah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2012 dalam Rapat Paripurna untuk dibahas dan mendapatlan persetujuan DPR.[2] Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 Juni 2013 untuk penyampaian pandangan Fraksi atas RUU tersebut.[3] Kemudian tanggal 27 Juni 2013, Pemerintah menyampaikan tanggapannya atas pandangan Fraksi-Fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna.

[4] Pembahasan dilanjutkan di Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, dimulai dengan Rapat Kerja pada tanggal 1 Juli 2013.Dalam pembahasan ini juga akan dibentuk panja, yaitu:Panja Perumus Kesimpulan, danPanja Draft RUU.[5] BAKN dan Komisi-Komisi pun juga turut membahas RUU P2 APBN TA 2012, yaitu: Tanggal 2-5 Juli 2013, Komisi I sampai denganIX akan melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya untuk membahas LKPP 2012; dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dapat menyampaikan telaahan terhadap LKPP yang telah diaudit oleh BPK.[6] Hasil pembahasan RUU P2 APBN TA 2012 di Badan Anggaran dengan Pemerintah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 16 Juli 2013.

Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2013.

Diperkirakan tanggal 3 Juli 2013 Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2013. Dalam pembahasan laporan semester 2013 ini, Badan Anggaran dengan Pemerintah akan membentuk panja perumus kesimpulan dan dilaporkan dalam rapat kerja tanggal 10 Juli 2013.

Seluruh rencana kegiatan Badan Anggaran dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 kami lampirkan sebagai bagian dari laporan ini, dengan catatan bahwa jadwal kegiatan tersebut bersifat fleksibel yang artinya dapat berubah sesuai dengan tanggal pengajuan pembahasan oleh Pemerintah dan perkembangan dalam pembahasan. 


KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000