Rangkuman berita kegiatan AKD DPR dalam edisi minggu kedua September 2012 ini, memuat berbagai kegiatan di bidang anggaran, pengawasan, dan dan kegiatan Ketua DPR. Berikut ringkasannya:
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Rapat Paripurna pada tanggal 4 September memiliki agenda yaitu Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPR-RI terhadap RUU tentang APBN 2013 beserta Nota Keuangannya. Pada awal jawabannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa: sebagai instrumen kebijakan fiskal, RAPBN 2013 memiliki makna yang strategis, setidaknya pada dua aspek utama perekonomian nasional. pertama, RAPBN 2013 disusun sebagai upaya mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran RPJMN 2010-2014. Kedua, RAPBN 2013 juga disiapkan untuk menjawab dan mengantisipasi tantangan serta isu-isu strategis perkembangan perekonomian global.
Visi RPJMN 2010-2014 untuk mewujudkan Indonesia yang makin sejahtera, demokratis dan berkeadilan, terus diupayakan pencapaiannya melalui penetapan berbagai target, sasaran-sasaran utama, serta prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah 2013, sebagai pelaksanaan tahun ke-4 dari RPJMN 2010-2014. Dengan mengusung tema “Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”, RKP 2013 menekankan pentingnya penguatan daya saing dan daya tahan perekonomian domestik untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Menteri Keuangan juga mengatakan penjabaran tema pembangunan, RKP 2013 tetap dalam koridor untuk menjalankan empat jalur strategis pembangunan, yaitu mendorong pertumbuhan (pro-growth), memperluas kesempatan kerja (pro-job), menanggulangi kemiskinan (pro-poor), serta merespon persoalan-persoalan perubahan iklim (pro-environtment).
Atas pertanyaan beberapa fraksi DPR-RI mengenai target pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi global yang masih belum menentu, Menteri Keuangan mengatakan, Indonesia juga negara lainnya di dunia masih menghadapi ketidakpastian global yang tinggi karena belum adanya penyelesaian krisis di kawasan Eropa. Namun demikian Pemerintah masih yakin, Indonesia dapat bertahan dari dampak krisis global tersebut. Hingga saat ini, perekonomian nasional masih cukup kuat, dan bayang-bayang dampak krisis utang yang terjadi di AS dan Eropa, diharapkan tidak berdampak terlalu signifikan pada perekonomian nasional. Pemerintah tetap menyadari, sebagaimana saran fraksi, perlunya kewaspadaan terhadap dampak krisis tersebut dengan melakukan langkah-langkah mitigasi krisis, sehingga pengalaman buruk di tahun 1997-1998 diharapkan tidak terulang kembali.
Pemerintah menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8% cukup realistis, mengingat masih solidnya permintaan domestik dan terjaganya stabilitas ekonomi makro secara cukup baik.
Terkait isu gejala overheating, pemerintah menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini jauh dari gejala overheating. Pertumbuhan ekonomi Indonesai yang tinggi bersumber dari penguatan permintaan domestik, dapat dicapai dengan inflasi yang tetap rendah. Espektasi inflasi juga lebih baik, karena manajemen kebijakan makro yang membaik, yang diikuti dengan perbaikan pasokan dan distribusi bahan makanan.
Selanjutnya, menanggapi pandangan dari fraksi-fraksi dewan mengenai asumsi dasar ekonomi makro, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah cenderung bersikap prudent dan realistis namun tetap optimis dalam menetapkan asumsi dasar ekonomi makro. Pemerintah sependapat dengan Dewan bahwa stabilitas ekonomi makro perlu dijaga karena memiliki peranan yang penting terhadap kesejahteraan rakyat dan daya saing perekonomian nasional. Dalam kerangka tersebut, inflasi diupayakan dibawah 5% sejalan dengan inflation targeting Bank Indonesia. Nilai tukar akan dijaga pada level Rp. 9.300 per/US$ dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan diperkirakan pada level 5%. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan mencapai rata-rata US$100/barel, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan mencapai 2.260 ribu barel/hari, setara minyak (BPH) meliputilifting minyak 900 ribu bph dan lifting gas 1.360 ribu bph.
Sehubungan dengan pertanyaan fraksi mengenai pengelolaan BUMN dan peningkatan kontribusinya kepada penerimaan negara, pemerintah menjelaskan bahwa telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporrate Governance/GCG) pada BUMN. Penerbitan Peraturan Menteri BUMN tersebut dilakukan untuk menjawab perubahan lingkungan bisnis yang sangat dinamis serta tuntutan masyarakat luas tentang penerapan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.