Update: Untuk mendapatkan berita-berita terupdate website marzukialie.com bisa men update melalui twitter kami @marzukialie dan untuk komunikasi langsung dengan Dr. H. Marzuki Alie bisa melalui twitter kami @marzukialie_MA
profile marzuki alie Demokrat

TULISAN

Pilkadasung Versi DPRD: Telaah Kritis Demokrasi dan Biaya Politik
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
PROFESIONALISME DIREKSI ASDP DAN JERATAN HUKUM
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
GERAKAN EFISIENSI NASIONAL
Oleh : Dr. H. Marzuki Alie
MINTA MAAF DAN MUNDUR?
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D
KONSISTENSI BERPOLITIK
Oleh : ir.KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc.,Lic.Eng.,Ph.D

PENCARIAN

ALBUM


DAPATKAN BUKU YANG SUDAH DITANDATANGANI OLEH MARZUKI ALIE untuk palestine Liga Pendidikan Indonesia

MA MENJAWAB

Majalah FORUM KEADILAN No. 05. 27 Mei 2012

Marzuki Alie: “Ada Sistem yang Salah dalam Pendidikan Tinggi”

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie digugat Adalah Pengacara publik, David Tobing yang mengaju gugatan. David kini menempuh program S3 di Universitas Indonesia (UI). Alasannya, politisi Demokrat itu dinilai asal bicara. Mengeluarkan pernyataan tanpa ada dasar hukum berupa penelitian atau sumber terpercaya.

Biang keladinya terjadi, pada Senin 7 Mei 2012, saat berbicara di acara bertajuk  “Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia”. Mantan Sekjen DPP Demokrat tersebut menyebut bahwa koruptor adalah orang-orang pintar, bahkan lulusan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

“Kalau kita lihat faktanya, para koruptor itu bisa dari anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, anggota Himpunan Mahasiswa Islam, lulusan Universtas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan lainnya. Tidak ada orang bodoh,” kata Marzuki saat itu.

Marzuki membantah maksud pernyatanya hanya ditujukan kepada perguruan tinggi negeri tertentu, UI dan Gajah Mada. Dia menegaskan pernyataannya yang dikutip media massa tidak utuh. Dia menegaskan, apa yang disampaikan pada acara itu adalah kritik terhadap dunia pendidikan tinggi Indonesia. Ada sistem yang salah sehingga lulusan-lulusan perguruan tinggi yang duduk menjadi pejabat justru terjebak pada korupsi.
Seperti apa sebenarnya pernyataan Marzuki Alie? Apa respon Marzuki terhadap gugatan yang diajukan kepadanya? Bagaiamana DPR mengatur sistem pendidikan tinggi melalui RUU Pendidikan Tinggi yang kini digodok di DPR? Berikut penjelasan Ketua DPR, Marzuki Alie yang disampaikan kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM:
Anda dikritik karena menyebut pejabat-pejabat yang tersangkut perkara korupsi berasal dan Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tanggapan Anda?

Pertama, harus dilihat dulu konteks pernyataan saya dan yang jelas bukan mengenai hal itu. Penekanan pernyataan saya adalah ada yang salah dengan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga justru orang-orang yang berpendidikan yang melakukan korupsi. Kalau kita lihat faktanya, pejabat-pejabat yang korupsi itu orang berpendidikan semua, mereka berasal dan berbagai universitas. Rata-rata pejabat kan memang dari perguruan tinggi terkenal. Saya tidak bicara spesifik mengenai UI dan UGM saja, tapi semua secara umum.

Artinya, media salah mengutip pernyataan Anda?

Berita yang mengatakan bahwa saya menyebutkan bahwa koruptor berasal dan UI dan UGM adalah berita yang tidak mengutip lengkap pernyataan kami. Sekali lagi, kami hanya menilai ada sistem yang salah dalam pendidikan tinggi saat ini dan ini merupakan realitas. Kita lihat realitasnya, yang korupsi saat ini umumnya mereka yang berpendidikan tinggi, tidak terkecual dan UI, UGM, ITB dan lain sebagainya. Artinya ada sesuatu yang harus dibenahi dalam proses pendidikan kita. Artinya kalau orang berpendidikan korupsi, ada yang salah atau kurang dalam sistem pendidikan tinggi kita yang harus dibenahi.

Menurut Anda pola pendidikan seperti apa yang harus diterapkan sehingga pejabat-pejabat yang berasal dari dunia pendidikan itu tidak terlibat korupsi?

Kami berpandangan, kita harus menciptakan pendidikan tinggi yang baik dalam pendidikan soal akhlak mulia. Karena ukuran Akhlak mulia itu subyektif maka perlu contoh dan keteladanan dan pembiasaan. Oleh karenanya, pimpinan perguruan tinggi harus memberi teladan, pimpinan institusi apa saja harus memberi keteladanan. Kami menyesalkan dari pihak-pihak yang menuding dirinya seolah merendahkan UI dan ITB tanpa mengklarifikasi apakah berita itu benar atau hanya plintiran kepada dirinya atau pihak-pihak yang hadir di sana. PT harusnya menghasilkan generasi yang mengedepankan akhlak mulia, sehingga lulus PT kalau jadi pimpinan bisa memberikan keteladanan. Para pimpinan universitas, lembaga negara dan sebagainya harus bisa jadi contoh yang baik, sehingga bisa memberikan keteladanan. Kalau saya salah pasti diprotes. Pernyataan saya semuanya normatif saja berdasarkan fakta.

Anda diprotes keras karena pernyataan Anda itu disampaikan pada forum resmi di Universitas Indonesia. Tanggapan Anda?

Saya menjadi tamu di UI atas acara yang diselenggarakan ICMI, masak saya menyerang seperti itu? Tentunya kalau saya menyerang, mereka yang hadir, para profesor, para rektor, tokoh-tokoh ICMI tidak akan tinggal diam. Tanya saja sama yang hadir itu, ada Rektor UI Gumilar Soemantri juga dan Ketua Presidium ICMI Prof. Nanat Fatah Natsir.

David Tobing, seorang mahasiswa program doktoral dari Universitas Indonesia mengajukan gugatan hukum terkait pernyataan tentang koruptordari berbagai alumni universitas. Komentar anda?

Biarin saja kalau dia mau menggugat. Gugatan setahu saya dilakukan kalau ada sesuatu yang salah. Saya tanya kembali apa yang saya lakukan salah? Saya kan diminta oleh penyelenggara acara untuk memberikan pidato kunci dalam diskusi tokoh nasional tentang masa depan perguruan tinggi di Indonesia. Penyelenggara ICMI bekerjasama dengan UI. Saya diminta pidato pandangan kritis terhadap Perguruan Tinggi di Indonesia. Kalau pandangan kritis, maka saya harus sampaikan kritik.
Kami menyayangkan sikap orang-orang terdidik yang justru menyerang dirinya tanpa mengetahui dudukpermasalahannya dan tanpa klarifikasi kepada dirinya maupun orang-orang yang hadir disana termasuk kepada penyelenggara yaitu ICMI dan UI. Apa yang kami katakan adalah pidato resmi yang disampaikan dalam forum resmi pula. Pidato itu saya sampaikan di kampus dalam forum resmi, itu bukan statement, itu pidato lengkap. Jadi kalau dibilang statement, salah besar. Yang mau menggugat saya itu kan sedang mengambil program doctor, harusnye sebelum menggugat dia tanya dulu sama Ketua Dewan Presidium ICMI Nanat Fatah Natsir ataupun Rektor UI Gumilar Soemantri, apakah dirinya mengatakan apa yang ditulis oleh media itu. Para pengkritikpun yang katanya dari universitas hebat harusnya kan bias bertanya dulu sebelum membuat statement yang dia sendiri tidak tahu duduk masalahnya.

Ketua ILUNI UI kabarnya juga menelepon Anda. Apa juga mengkritik pernyataan Anda?

Ya, kami sudah ditelephon oleh Ketua ILUNI, Ibu Dewi Motik dan setelah dijelaskan, beliau menegaskan tidak ada yang salah dalam pidatonya. Tapi yang jelas, sikap orang yang menggugat itu justru akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia saat ini. Menuduh kami tanpa klarifikasi bukanlah perbautan yang akademik dan juga tidak sesuai dengan ajaran moral dan agama.

Kalau orang diminta pidato atau berbicara dalam diskusi terus digugat karena dinilai isi pidatonya atau pernyataannya dinilai melecehkan, ini berbahaya bagi demokrasi. Besok-besok kalaua da diskusi yang mengata-ngatai atau menjelekkan pemerintah terus pemerintah menggugat, bagaimana? Ini kan tidak baiklah. Apa yang sampaikan hanyalah pandangan kritis saya saja. Ini acara resmi, masak diskusi di kampus dipersoalkan? Waktu itu harusnya kan dijawab kalau memangmerasa saya salah, dikritik. Saya menyebut lembaga-lembaga perguruan tinggi, supaya kita mengambil peran semuanya terhadap persolan Perguruan Tinggi.

Terhadap media yang mengutip Andan sepotong-sepotong, apa sikap anda?

Kami berencana melaporkan media yang menulis dengan memotong pernyataan secara tidak utuh sehingga menimbulkan polemik yang tidak perlu ke dewan pers. Saya sering dikutip sepotong-sepotong dan saya lelah dimainkan oleh media yang tidak bertanggungjawab atas apa yang mereka beritakan. Saya sudah melayangkan hak jawab saya, tapi kok bukanya berhenti malah ini dilebarkan ke mana-mana.

Kritik Anda kepada kualitas dunia pendidikan kita saat ini?

Salah satu masalah mendasar yang dihadapi perguruan tinggi adalah problrm relevansi dan mutu yang belum menggembirakan. Pendidikan tinggi belum bias menjadi factor penting yang mampu melahirkan entrepreneur dengan orientasi job creating dan kemandirian. Pengangguran terdidik terus bertambah, perguruan tinggi dirasa kurang responsif dan berkontribusi terhadap problem masyarakat, khususnya di wilaah dimana kampus itu berada.

Perguruan tinggi juga belumsepenuhnya mampu melahirkan lulusan yang memiliki akhlak mulia dan karakter yang kuat. Anarkhisme intra dan dan inter-kampus seperti membentuk lingkaran kekerasan. Kita menjumpai demo-demo kelompok mahasiswa yang bersifat anarkhis, meskipun banyak juga prestasi yang telah dicapai.
 
Apa yang membuat kualitas pendidikan kita masih rendah?

Bangsa ini harus mencari akar masalahnya, apakah akarnya pada kurikulum dan literatur yang diberikan yang tidak terkoordinasi, akreditasi kelembagaan yang tidak terukur, tenaga pendidik yang belum terakreditasi, atau masalah-masalah lainnya. Juga masalah legislasi tentang pendidikan tinggi dan implementasinya, yang semuanya perlu diatur dengan UU. Dari berbagai permasalahan itu pula, muncul keinginan DPR untuk menyiapkan RUU tentang Pendidikan Tinggi.

DPR berpendapat penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak dipisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional dan amanat pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Adanya UU PT juga diharapkan agar dunia pendidikan tinggi dapat menghadapi perkembangan globalisasi mengutamakan basis ilmu pengetahuan dan mampu berperan memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Kehadiran RUU-PT diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas. Sejumlah persoalan tersebut, seperti masih rendahnya kualitas pendidik. Salah satu dampak dari rendahnya kualitas pendidik adalah indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia yang rendah. Terkait dengan ini, dibutuhkan perhatian serius dalam meningkatkan kualitas pendidik. Para dosen harus secara berkelanjutan melakukan up-date kemampuan dan ilmunya, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berjalan.
 
Faktor lain?

Selain itu, belum memadainya fasilitas pendidikan. Hingga kini masih banyak pendidikan tinggi yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang lengkap, sehingga proses pembelajaran dan hasil lulusan menjadi kurang optimal. Perlu diingat bahwa tanpa fasilitas yang memadai dan relevan dengan kebutuhan, maka hasil pendidikan tidak akan optimal. Hal ini pada umumnya terjadi di berbagai fakultas yang membutuhkan alat peraga dan alat praktek dalam proses pembelajaran seperti fakultas kedokteran, fakultas teknik, fakultas peternakan, fakultas pertanian, dan lain sebagainya. Hingga kini, banyak penyelenggaraan pendidikan tinggi yang belum efektif, sehingga kualitas sumberdaya manusia yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi juga kurang optimal. Hanya sedikit pendidikan tinggi Indonesia yang masuk pada ranking atas pendidikan tinggi di tingkat dunia dan tingkat Asia. Kenyataan ini menunjukkan betapa parahnya kualitas pendidikan tinggi.
 
Masyarakat banyak yang mengeluh karena masuk perguruan tinggi negeri sangat mahal. Bagaimana Anda melihat ini?

Hingga kini masyarakat masih harus menanggung banyak biaya, sehingga hanya golongan masyarakat mampu yang dapat membiayai pendidikan anaknya di jenjang pendidikan tinggi. Dampak akhir dari kenyataan ini adalah ketidakadilan dalam memperoleh hak atas pendidikan. Masalah pengangguran terdidik. Banyaknya lulusan pendidikan tinggi yang tidak dapat segera memasuki dunia kerja, apalagi menciptakan lapangan kerja, merupakan permasalahan krusial dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan melonjaknya jumlah pengangguran intelektual maka tugas Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja juga akan semakin susah.
 
Menurut Anda, seperti apa seharusnya dibangun dunia pendidikan dengan dunia kerja sehingga tidak banyak pengangguran terdidik?

Saya pikir pola link and match bias menjadi pilihan terbaik. Sebuah konsep antara pendidikan tinggi dan kebutuhan akan sumberdaya manusia di lapangan kerja. Yang terjadi sekarang, pendidikan tinggi bagai berjalan dengan iramanya sendiri, sementara kondisi riil di lapangan kurang diperhatikan secara matang. Akhirnya pendidikan tinggi tidak mampu menjadi factor yang penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendidikan tinggi belum sepenuhnya melahirkan sumberdaya manusia yang layak diterima di lapangan kerja yang ada, dan pendidikan tinggi juga belum mampu menghasilkan entrepreneur yang memiliki keberanian dan kemandirian.
 
Substansi RUU-PT yang diinisiasi DPR itu seperti apa?

RUU-PT yang diinisiasi DPR, sebenarnya telah menjawab berbagai resistensi yang muncul di masyarakat. Pertama, mengenai kerjasama internasional. Kerjasama internasional merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional kedalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan. Kerjasama ini harus didasarkan pada prinsip bebas-aktif, solidaritas, toleransi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat. Juga dengan adanya kerjasama internasional ini dapat dilakukan pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri dan penyelenggraan pendidikan ilmiah yang bermutu. Artinya, dengan kerjasama internasional, tidak berarti dunia pendidikan tinggi di Indonesia bermental inlander.
 
Mengenai akreditasi kelembagaan, banyak kalangan menilai hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Benarkah akreditasi kelembagaan itu bias “dimainkan”?

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan berdasar standar nasional pendidikan tinggi, dan dilakukan untuk melakukan kelayakan program studi perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Selama ini kelembagaan akreditasi belum terukur, sehingga RUU-PT mencoba mengaturnya. RUU-PT memerintahkan Pemerintah untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Dengan demikian, lembaga akreditasi nantinya ada dua, yaitu [1] berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, dan [2] akreditasi mandiri, yang merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau bentukan masyarakat yang diakui Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
 
Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya korupsi yang ditemukan di perguruan tinggi negeri seperti kasus pengadaan laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri. Apakah ini karena ekses adanya kewenangan otonmi yang dimiliki perguruan tinggi?

Otonomi perguruan tinggi sebenarnya telah diatur dalam RUU pada pasal 66. Bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma, dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi. Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi dievaluasi oleh Menteri. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan non-akademik. Bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridarma. Non-akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisiasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana. Semua ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, mutu, efektifitas dan efisiensi.
 
Benarkah RUU PT ini akan mematikan daya kritis mahasiswa?

Mengenai masalah organisasi kemahasiswaansebetulnya sudah diatur dengan baik dalam pasal 80. UU-PT tidak ada maksud memandulkan gerakan dan daya-kritis mahasiswa. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk mahasiswa, yang antara lain berfungsi mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat dan potensi mahasiswa. Mengembangkan kreatifitas, kepekaan, daya kritis keberanian dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan. Juga dimungkinkan untuk mengembangkan tanggungjawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Terakhir, kita justru harus menyambut baik, ketentuan pasal 77, yang menetapkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mencari dan menyaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi meskipun kurang mampu secara ekonomi. PTN wajib menerima calon mahasiswa kurang mampu namun berprestasi akademik tinggi, paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang tersebar di berbagai fakultas.

 Program studi yang menerima calon mahasiswa sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan atau masyarakat.*


KOMENTAR ANDA

Nama Tidak Boleh Kosong

Email Tidak Boleh Kosong

Komentar Tidak Boleh Kosong

Nama :
Email :
Komentar :
Total : 1000